Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebuah platform peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar). Langkah tegas ini diambil menyusul kegagalan Crowde dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan regulator.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penyelenggara peer-to-peer lending atau yang dikenal juga sebagai pinjaman online (pinjol), diwajibkan untuk memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar. Ketentuan ini krusial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam ekosistem layanan keuangan digital.
Dalam siaran pers yang dirilis pada Senin, 10 November 2025, OJK menyatakan bahwa pengurus dan pemegang saham Crowde tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas dan menyelesaikan permasalahan terkait hingga batas waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, Crowde dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku, menunjukkan ketegasan OJK dalam menegakkan kepatuhan.
Sebelum mengeluarkan keputusan final ini, OJK telah berulang kali meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk segera memenuhi kewajiban ekuitas minimum, memperbaiki kinerja perusahaan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Serangkaian sanksi administratif juga telah diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan keras hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU), sebagai upaya terakhir sebelum pencabutan izin.
Dengan pencabutan izin ini, Crowde diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usahanya sebagai penyelenggara pinjaman daring. Selain itu, OJK juga melarang keras pemegang saham, pengurus, pegawai, dan pihak-pihak terafiliasi Crowde untuk melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset serta kekayaan perusahaan, seperti pengalihan, penjaminan, pengagunan, penggunaan, atau pengaburan pencatatan kekayaan, kecuali jika tindakan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban perusahaan.
Crowde juga memiliki tanggung jawab besar untuk menuntaskan hak dan kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) yang terikat dalam platform mereka. Bersamaan dengan itu, penyelesaian hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan juga menjadi prioritas. Perusahaan dituntut untuk memberikan informasi yang transparan dan jelas kepada semua pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban ini.
Sebagai bagian dari proses penutupan, Crowde diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. RUPS ini bertujuan untuk membentuk Tim Likuidasi dan memulai proses pembubaran badan hukum Crowde. Selanjutnya, perusahaan juga harus menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Bagi debitur, kreditur, dan pihak lainnya yang memiliki kepentingan terkait, OJK menginformasikan bahwa Crowde dapat dihubungi melalui nomor telepon 021 50858708 atau HP di 081281267233, serta melalui email di [email protected]. Keputusan final pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025, yang berlaku efektif sejak tanggal 6 November 2025.
Pilihan Editor: Mengapa Makin Banyak Anak Muda yang Menganggur



