mellydia.co.id – Pemerintah, melalui operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak kelapa sawit mentah (CPO) oleh PT MMS. Penindakan ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (6/11), menandai langkah tegas dalam pengawasan perdagangan internasional.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita total 87 kontainer milik PT MMS yang sarat muatan. Kontainer-kontainer tersebut berisi barang berupa “Fatty Meter” dengan berat bersih mencapai kurang lebih 1.802 ton, atau setara dengan nilai Rp 28,7 miliar. Penyitaan masif ini menjadi indikasi awal adanya ketidakberesan dalam dokumen ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan diambil setelah pihaknya menerima informasi intelijen mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Awalnya, barang dalam 87 kontainer dilaporkan sebagai “Fatty Meter”, komoditas yang pada dokumen awal diklaim tidak dikenakan bea keluar maupun termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam dan pemeriksaan laboratorium oleh Bea Cukai bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri, terungkap bahwa barang tersebut sesungguhnya mengandung produk turunan CPO. Temuan ini secara signifikan mengubah status komoditas, karena produk turunan CPO berpotensi dikenai biaya keluar dan tunduk pada ketentuan ekspor yang ketat. Djaka Budhi Utama juga mengindikasikan bahwa modus pemberitahuan yang tidak sesuai ini telah sering terjadi secara berkala.
Penegahan ini, menurut Djaka, merupakan bagian tak terpisahkan dari sinergi hulu-hilir dalam tata kelola sektor sawit nasional. Satgas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (PKH) di bawah koordinasi Presiden fokus pada penguatan sisi hulu, termasuk penertiban perizinan lahan dan konsolidasi data. Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, bersama Satgasus Polri, memperkuat sisi hilir dengan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor serta potensi hilangnya penerimaan negara.
Kolaborasi erat antara berbagai kementerian dan lembaga seperti Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Polri, dan instansi teknis lainnya sangat penting. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri sawit Indonesia dapat beroperasi secara lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian negara.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut menyampaikan hasil investigasi. Pihaknya, melalui kerja sama yang apik, telah melakukan pemeriksaan terhadap kandungan “Fatty Meter” di tiga laboratorium terpisah. Hasil pemeriksaan tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
Terungkap bahwa komoditas yang diekspor sebagian besar merupakan campuran produk turunan kelapa sawit, yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor. Modus ini jelas-jelas merupakan upaya penghindaran pajak yang telah menyebabkan kerugian negara. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa celah inilah yang dimanfaatkan para pelaku untuk menghindari kewajiban pajak. Pihaknya bersama Dirjen Bea Cukai akan terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan investigasi terhadap perusahaan lain yang mungkin terlibat dalam modus serupa.
Ringkasan
Operasi gabungan Kementerian Keuangan dan Polri berhasil menyita 87 kontainer produk turunan CPO milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, senilai Rp 28,7 miliar. Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran ekspor, di mana barang yang dilaporkan sebagai “Fatty Meter” ternyata mengandung produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor.
Modus operandi yang terungkap adalah pelaporan yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku, yang diduga dilakukan secara berkala untuk menghindari kewajiban pajak. Kapolri menegaskan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap perusahaan lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola sektor sawit nasional dan optimalisasi penerimaan negara.


