Pengusaha Minta Larangan Thrifting Diikuti Penindakan yang Konsisten

Posted on

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyambut positif kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait pelarangan impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan thrifting. Menurutnya, langkah tegas ini krusial untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal yang selama ini tertekan hebat oleh serbuan masif barang impor murah, sebuah ancaman serius bagi kelangsungan usaha dalam negeri.

Namun, Nandi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti pada tataran pengumuman belaka. “Larangan impor pakaian bekas jangan hanya menjadi isu di permukaan. Penindakan harus dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 6 November 2025.

Lebih lanjut, Nandi menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan impor ini sangat vital dalam mengurangi ketergantungan bangsa pada produk-produk luar negeri, sekaligus memacu peningkatan produksi tekstil domestik. Ia optimis bahwa hal ini akan membuka lebih banyak kesempatan kerja dan secara signifikan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Nandi juga menyoroti fakta bahwa jaringan impor ilegal pakaian bekas selama ini telah terorganisir dengan sangat rapi dan memiliki jalur distribusi yang luas. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan harus melibatkan koordinasi lintas lembaga yang komprehensif, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Kementerian Perdagangan, untuk memutus mata rantai tersebut.

Sebagai solusi alternatif, ia menyarankan agar pedagang kecil dapat menjalin kemitraan strategis dengan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Dengan demikian, IKM dapat menjadi pemasok produk berkualitas dengan harga terjangkau. “IKM siap menjadi pemasok bagi pedagang. Produk lokal bisa bersaing selama pasar tetap dijaga,” tegasnya, menggarisbawahi potensi besar produk dalam negeri.

Selain kemitraan, Nandi juga mengingatkan akan pentingnya pengawasan pasar yang ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah pasar kembali dibanjiri barang impor ilegal yang berpotensi besar menekan penjualan IKM, terutama menjelang masa hari raya. “Ini momentum bagi IKM untuk meningkatkan penjualan. Pemerintah harus memastikan pasar tetap kondusif agar produk lokal mendapat ruang yang seluas-luasnya,” harapnya.

Menanggapi isu ini, pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk mengarahkan pedagang pakaian bekas impor agar beralih menjual produk buatan dalam negeri setelah diberlakukannya larangan thrifting. Perintah langsung ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 November 2025.

Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa meskipun secara aturan impor barang bekas memang dilarang, pemerintah tidak akan membiarkan para penjual pakaian bekas tanpa solusi. “Jadi petunjuk dari Pak Presiden kepada Kementerian UMKM dalam hal ini saya, dikomandani oleh beliau, Pak Menko, agar menyiapkan solusi agar mereka tetap bisa berjualan. Namun diarahkan yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” kata Maman, mengutip arahan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.

Maman menambahkan, banyak sekali produk dalam negeri yang memiliki kualitas sangat baik. Ia bahkan mencontohkan, banyak pelaku distro di Bandung yang sukses menjual pakaian buatan dalam negeri. “Jadi didorong ke arah sana. Jadi supaya produk lokal kita juga tidak mati, artinya mempunyai pasar,” pungkasnya, menunjukkan optimisme terhadap potensi pasar domestik.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ia menyatakan sanksi terhadap pemasok barang bekas akan diperberat secara signifikan. Salah satu sanksinya adalah pelarangan impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat. “Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, menandakan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini.

Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal sendiri merupakan tanggung jawab utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perlu dicatat, sebelumnya pelanggaran semacam ini hanya dikenai sanksi berupa pemusnahan barang dan denda. Kini, dengan kebijakan baru, sanksi yang diterapkan akan jauh lebih berat dan komprehensif, memberikan efek jera yang lebih kuat.

Eka Yudha Saputra dan Ilona Estherina Piri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Penjualan Pakaian Bekas Impor Tetap Marak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *