Emas Antam Naik Rp8.000: Simak Harga Terbaru dan Pajak yang Dikenakan

Posted on

JAKARTA – Para investor dan pengamat pasar emas kembali menyoroti pergerakan harga emas Antam. Dilansir dari mellydia.co.id, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa (4/11) tercatat mengalami kenaikan signifikan. Harga per gram kini mencapai Rp2.286.000, melonjak Rp8.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.278.000. Tidak hanya harga jual emas, harga buyback emas Antam juga turut mengalami peningkatan, mencapai Rp2.151.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.143.000.

Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Bagi Anda yang tertarik dengan berbagai pilihan investasi emas batangan, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Selasa ini:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.193.000.

– Harga emas 1 gram: Rp2.286.000.

– Harga emas 2 gram: Rp4.512.000.

– Harga emas 3 gram: Rp6.743.000.

– Harga emas 5 gram: Rp11.205.000.

– Harga emas 10 gram: Rp22.355.000.

– Harga emas 25 gram: Rp55.762.000.

– Harga emas 50 gram: Rp111.445.000.

– Harga emas 100 gram: Rp222.812.000.

– Harga emas 250 gram: Rp556.765.000.

– Harga emas 500 gram: Rp1.113.320.000.

– Harga emas 1.000 gram: Rp2.226.600.000.

Tidak hanya untuk transaksi penjualan, aturan perpajakan emas juga berlaku untuk pembelian. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Sebagai bukti legalitas dan transparansi, setiap pembelian emas batangan akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut ini semakin menegaskan daya tariknya sebagai instrumen investasi yang menjanjikan, menarik perhatian banyak pihak yang memantau pergerakan pasar komoditas ini dengan seksama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *