
mellydia.co.id, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang krusial untuk memperkuat pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025 yang berfokus pada percepatan pembangunan gerai dan pergudangan untuk koperasi-koperasi tersebut.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengonfirmasi bahwa penyesuaian PMK ini akan menjadi pilar utama dalam melaksanakan Inpres tersebut. Meskipun detail spesifik mengenai bentuk regulasi baru masih dalam tahap pembahasan, Prima menyatakan bahwa penyempurnaan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan yang dinamis. Sebelumnya, Kemenkeu telah memiliki dasar hukum melalui PMK No.49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih, dan penyesuaian ini akan dibangun di atas fondasi tersebut.
“Jadi, kami akan melakukan penyesuaian PMK. Ya, nanti bentuknya bisa macam-macam, tergantung hasil finalisasi,” jelas Prima kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai bagi pembangunan infrastruktur penting bagi Kopdes.
Pemerintah, melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah menyediakan fasilitas kredit dengan plafon hingga Rp3 miliar untuk setiap Kopdes. Dana ini bukan hanya untuk operasional, melainkan secara spesifik dirancang untuk mendukung pembiayaan pembangunan fisik. Masyarakat yang berinisiatif membangun Kopdes kini dapat memanfaatkan akses dana tersebut di Himbara. Sesuai amanat Inpres No.17/2025, peran BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara juga akan dioptimalkan dalam menyiapkan bangunan gudang dan gerai Kopdes.
Meskipun demikian, Prima belum merinci besaran alokasi pendanaan dari plafon kredit tersebut yang akan diteruskan kepada Agrinas untuk pembangunan infrastruktur Kopdes. “Itu masih early process [proses awal], yang jelas kami menyiapkan duitnya. PMK lagi dikerjakan teman-teman, mudah-mudahan enggak terlalu lama [selesai],” imbuhnya, menegaskan bahwa Kemenkeu berupaya agar regulasi ini segera rampung.
Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan dana mencapai Rp240 triliun dalam bentuk kredit via Himbara untuk pembiayaan Kopdes. Sebagian dari dana ini berasal dari penempatan dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke Himbara. Akses terhadap dana jumbo ini telah terbuka setelah Kemenkeu secara resmi menandatangani penjaminan pinjaman perbankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dukungan Dana Desa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kesempatan terpisah di kantor Kemenkeu pada Senin (27/10/2025), menegaskan ketersediaan dana tersebut. “Kalau semuanya disiapkan Rp240 triliun untuk berapa tahun, tetapi tergantung seberapa siapnya koperasi. Jadi uangnya cukup,” ujarnya, menekankan pentingnya kesiapan Kopdes dalam menyerap dana tersebut secara efektif.
Selain Kemenkeu, Kementerian Desa juga turut berkoordinasi dalam inisiatif ini. Menteri Desa Yandri Susanto menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan aturan turunan jika dibutuhkan, sejalan dengan PMK yang akan dikeluarkan Kemenkeu. “Kita tunggu dulu detailnya bagaimana, nah dari Peraturan Menteri Keuangan nanti, kalau itu ada menyangkut dengan Kemendes ya tentu kami akan follow-up melalui Peraturan Menteri Desa,” terang Yandri usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memperkuat pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025. Penyesuaian PMK ini akan menjadi pilar utama dalam melaksanakan Inpres tersebut, dan dibangun di atas fondasi PMK No.49/2025 yang sebelumnya mengatur tata cara pinjaman untuk Kopdes Merah Putih.
Pemerintah melalui Himbara telah menyediakan fasilitas kredit hingga Rp3 miliar untuk setiap Kopdes, yang dirancang untuk mendukung pembiayaan pembangunan fisik. Pemerintah telah mengalokasikan dana mencapai Rp240 triliun dalam bentuk kredit via Himbara untuk pembiayaan Kopdes. Selain Kemenkeu, Kementerian Desa juga berkoordinasi dan siap menerbitkan aturan turunan jika dibutuhkan.



