mellydia.co.id, Jakarta. Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. Keputusan ini sontak memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku pasar saham: apakah perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan diliburkan pada tanggal tersebut?
Seperti diberitakan Kompas.com, penetapan cuti bersama nasional ini dilakukan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut merupakan revisi atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, tepat sehari setelah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Inilah Saham Di BEI yang Masuk Indeks MSCI Agustus 2025, Cek yang Layak Beli!
Rapat penetapan berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui Menko PMK, Pratikno, SKB tersebut kemudian ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Imam Machdi, dikutip dari rilis pada Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh khidmat, semarak, dan kebanggaan nasional.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Selain bertujuan memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan membawa dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
Deputi Warsito menutup dengan imbauan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas agar memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa.
Tonton: Bank Sentral China Gencar Beli Emas, Nilai Cadangan Emasnya Kini Tembus US$ 243,99 Miliar
Apakah BEI Libur pada 18 Agustus 2025?
Menanggapi keputusan pemerintah, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut mengeluarkan pengumuman resmi. Seperti diberitakan Kompas.com, BEI telah mencatat penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Konfirmasi ini disampaikan melalui pengumuman resmi BEI pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Bursa Efek Indonesia secara otomatis merevisi jadwal yang sebelumnya telah diumumkan dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024, terkait Kalender Libur Bursa Tahun 2025. “Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” demikian bunyi pengumuman resmi BEI.
Dengan adanya revisi ini, seluruh kegiatan perdagangan saham, mulai dari transaksi, penyelesaian atau settlement, hingga proses kliring, tidak akan berlangsung pada tanggal tersebut. Namun demikian, BEI juga mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia, yang menjadi acuan bagi aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal.
Selain itu, revisi juga dapat dilakukan jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun berjalan. “Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” lanjut BEI.
RAJA Catat Laba Turun 4,12% di Semester I 2025 Meski Pendapatan Tetap Tumbuh
Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
Dengan adanya SKB terbaru ini, berikut adalah daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama 2025 yang perlu diketahui:
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Tanggal merah Februari 2025:
- –
Tanggal merah Maret 2025:
- 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret: Idulfitri 1446 Hijriah
Tanggal merah April 2025:
- 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal merah Mei 2025:
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
Tanggal merah Juni 2025:
- 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Tanggal merah Juli 2025:
- –
Tanggal merah Agustus 2025:
- 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
Tanggal merah September 2025:
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad saw
Tanggal merah Oktober 2025:
- –
Tanggal merah November 2025:
- –
Tanggal merah Desember 2025:
- 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Tonton: Analis Rekomendasi Beli, Harga Saham Ini Hanya 300-an, Dulu Pernah 2000an
Berikut daftar lengkap cuti bersama 2025:
- 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
- 18 Agustus (Senin): HUT Kemerdekaan RI
- 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Tonton: Setelah Kasus Laptop, Kali Ini Nadiem Diperiksa Dalam Perkara Google Cloud
Ringkasan
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa tanggal tersebut menjadi hari libur bursa, sehingga perdagangan saham tidak akan berlangsung. Pengumuman ini merevisi kalender libur bursa yang telah diterbitkan sebelumnya.
Penetapan cuti bersama ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan semarak dan meningkatkan sektor pariwisata serta perekonomian lokal. BEI mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih dapat berubah jika ada perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama.