Pemerintah mengambil langkah serius dengan menyatakan akan mengevaluasi secara menyeluruh izin pengambilan air tanah, sebuah kebijakan yang muncul sebagai respons terhadap polemik yang melingkupi produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Aqua diduga menggunakan air dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim. Isu ini mengemuka setelah adanya inspeksi dan temuan di lapangan yang memicu perdebatan publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa evaluasi ketat akan dilakukan. “Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Namun, jika hasil evaluasi mengungkapkan adanya pelanggaran, seperti perizinan yang tidak lengkap atau masalah di lapangan, Kementerian ESDM tidak akan segan untuk meminta perbaikan. “Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” tambahnya, menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Yuliot menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pemberian izin pengambilan air tanah selalu didahului oleh evaluasi teknis yang komprehensif terhadap kondisi lingkungan sekitar. Segala bentuk pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan izin yang telah diberikan akan ditindak tegas. Adapun regulasi mengenai izin ini telah terinci dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Implementasi perizinan tersebut menjadi tanggung jawab Badan Geologi.
Dalam kesempatan yang sama, Yuliot juga mengungkapkan bahwa Aqua bukanlah satu-satunya perusahaan yang memanfaatkan air tanah. Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM mencatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk untuk sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan lainnya.
Di tengah polemik ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan kesiapan untuk memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, selaku produsen AMDK Aqua. Pemanggilan ini dilakukan menyusul dugaan serius bahwa sumber air produksi Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, alih-alih dari mata air pegunungan murni sebagaimana yang kerap dikomunikasikan melalui iklan mereka selama ini. Isu ini semakin memanas setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua mengindikasikan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya, padahal citra Aqua telah lama melekat dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami” di berbagai media promosi.
Dugaan awal mengenai sumber air Aqua yang bukan berasal dari mata air pegunungan murni, melainkan sumur bor, pertama kali mencuat dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Temuan ini diperoleh saat ia melakukan inspeksi mendadak di pabrik Aqua yang berlokasi di Subang, Jawa Barat. Melalui unggahan di kanal YouTube “Kang Dedi Mulyadi Channel” pada Selasa, 21 Oktober 2025, salah satu perwakilan Aqua disebut-sebut mengonfirmasi bahwa sumber air minum mereka berasal dari sumur bor. “Saya kira itu air permukaan, air sungai atau air dari mata air. Ternyata bukan dari mata air, tapi dari sumur pompa dalam, berarti airnya dibor,” ungkap Dedi Mulyadi.
Menanggapi informasi yang beredar luas, PT Tirta Investama melalui laman resminya pada Kamis, 23 Oktober 2025, memberikan klarifikasi tegas. Mereka menyatakan komitmennya untuk menjaga kualitas dan kemurnian air yang disajikan kepada masyarakat sebagai pelopor air minum dalam kemasan di Indonesia. “Kami ingin tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” tulis mereka, sembari menegaskan akan terus menjaga komitmen dalam menyediakan air minum berkualitas tinggi, keberlanjutan lingkungan, serta hubungan transparan dengan masyarakat.
Secara spesifik terkait dugaan penggunaan sumur bor biasa, Aqua dengan lugas membantah. “Tidak benar. AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan. Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing (mengalir alami),” demikian penjelasan dari situs resmi Aqua, menjelaskan lebih detail mengenai sumber air yang mereka gunakan.
Pilihan Editor: CEO Air Minum Biru: Pelanggan Cuma Bayar Air Saja
Ringkasan
Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mengevaluasi izin pengambilan air tanah perusahaan AMDK Aqua, menyusul dugaan penggunaan air dari sumur bor dan bukan mata air pegunungan seperti yang diklaim. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi persyaratan perizinan dan tidak melanggar aturan terkait pengelolaan air tanah, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024.
Aqua membantah menggunakan sumur bor biasa, dan menyatakan bahwa mereka menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga berencana memanggil manajemen PT Tirta Investama untuk mengklarifikasi isu ini, sementara Aqua menegaskan komitmennya terhadap kualitas air, keberlanjutan lingkungan, dan transparansi.



