
Kabar terkini bagi para investor dan kolektor emas, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Sabtu, 25 Oktober 2025, menunjukkan penurunan signifikan. Harga emas Antam per gramnya terpantau turun sebesar Rp 4.000, kini berada di level Rp 2.350.000, dari sebelumnya Rp 2.354.000.
Penurunan harga ini tidak hanya berlaku untuk harga jual, namun juga memengaruhi harga jual kembali atau buyback emas Antam. Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga buyback turut terkoreksi menjadi Rp 2.215.000 per gram, turun dari posisi awal Rp 2.219.000. Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam beragam ukuran, mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), memberikan fleksibilitas bagi berbagai skala investasi.
Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Transaksi jual kembali ini dikenai potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-pemegang NPWP dikenakan tarif 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima.
Untuk referensi Anda, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia hari ini, berdasarkan gramasi:
- 0,5 gram: Rp 1.225.000
- 1 gram: Rp 2.350.000
- 2 gram: Rp 4.640.000
- 3 gram: Rp 6.935.000
- 5 gram: Rp 11.525.000
- 10 gram: Rp 22.995.000
- 25 gram: Rp 57.362.000
- 50 gram: Rp 114.645.000
- 100 gram: Rp 229.212.000
- 250 gram: Rp 572.765.000
- 500 gram: Rp 1.145.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.290.600.000
Tidak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan pajak ini, yang juga didasarkan pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk non-pemegang NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pajak.
Pilihan Editor: Mengapa Pasokan Emas Antam Seret
Ringkasan
Harga emas Antam pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025 mengalami penurunan. Harga per gramnya turun sebesar Rp 4.000 menjadi Rp 2.350.000. Harga jual kembali (buyback) juga mengalami penurunan menjadi Rp 2.215.000 per gram.
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajak adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-pemegang NPWP. Pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.



