Menteri Bahlil Naikkan Tukin ASN ESDM 100 Persen

Posted on

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen. Keputusan signifikan ini, menurut Bahlil, telah mendapatkan restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menandai babak baru dalam upaya peningkatan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja di lingkungan kementerian.

Dalam pidatonya pada Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Bahlil mengungkapkan pesan khusus dari Presiden Prabowo. “Beliau menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” tutur Bahlil, mengutip arahan sang presiden.

Pesan tegas dari Presiden Prabowo tidak hanya berfokus pada peningkatan kontribusi, tetapi juga pada reformasi tata kelola. Sebelum menyetujui kenaikan tunjangan untuk kesejahteraan ASN di lingkungan Kementerian ESDM, Prabowo secara eksplisit menyampaikan keinginannya untuk menghapus praktik-praktik lama dan cara-cara usang dalam proses pemberian izin di lapangan. Penekanan khusus diberikan kepada para direktur jenderal (dirjen) yang berwenang dalam proses perizinan.

“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” tegas Bahlil, menyampaikan peringatan keras dari Presiden. Peringatan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas praktik koruptif dan memastikan transparansi dalam setiap kebijakan perizinan.

Bahlil juga menegaskan bahwa seluruh badan dan direktorat jenderal di lingkungan Kementerian ESDM memiliki peran krusial. Baik Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Minyak dan Gas Bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), semuanya adalah pilar penting yang diharapkan bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi.

Sejalan dengan kenaikan tunjangan kinerja hingga 100 persen ini, Bahlil meminta komitmen penuh dari seluruh pegawai di Kementerian ESDM untuk bekerja secara optimal. “Saya minta komitmen ini, ini arahan dari Bapak Presiden. Bagi pejabat yang masih main-main, silakan coba nyali saya. Akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang kita harus angkat jabatannya,” ancam Bahlil, menekankan urgensi kinerja maksimal dan konsekuensi tegas bagi yang tidak patuh.

Adapun mengenai besaran tunjangan kinerja Kementerian ESDM saat ini, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan tersebut membagi tunjangan ke dalam 17 kelas jabatan. Rentang tunjangan dimulai dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1, hingga mencapai Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 94/2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sendiri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *