Telkom (TLKM) Spin Off Bisnis Serat Optik, Transaksi Capai Rp 35,78 Triliun

Posted on

mellydia.co.id JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) telah mengambil langkah strategis dengan menandatangani rencana pemisahan atau spin-off bisnis infrastruktur serat optiknya. Bisnis vital ini akan dialihkan ke anak usaha baru perseroan, yakni PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF), dalam sebuah transaksi senilai Rp 35,78 triliun.

Langkah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Jati Widagdo, SVP Corporate Secretary TLKM, merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk semakin fokus dalam pengembangan bisnis utamanya. Tujuannya adalah menciptakan nilai tambah yang lebih besar, meningkatkan efisiensi operasional secara signifikan, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik yang dimiliki Telkom. Dengan demikian, Telkom berharap dapat semakin memperkuat posisinya sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Jati Widagdo dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia pada Selasa (21/10/2025) menegaskan bahwa rencana transaksi spin-off ini juga selaras dengan agenda nasional. Ini adalah upaya mendukung percepatan pemerataan digitalisasi, peningkatan penetrasi layanan fixed broadband, serta jaminan ketersediaan konektivitas internet yang andal dan berkualitas tinggi di setiap pelosok negeri.

Pasca implementasi transaksi ini, komposisi kepemilikan saham TLKM di PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) akan mencapai 99,9999997%, menunjukkan kontrol mayoritas yang kuat. Meskipun demikian, Jati memastikan bahwa “Tidak ada dampak signifikan dari Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan.”

Mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material dan afiliasi. Namun, manajemen Telkom dengan tegas menyatakan bahwa rencana transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK 42/2020.

“Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan tersebut,” tutup Jati, menegaskan komitmen Telkom untuk selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Direktur Utama Telkom (TLKM) Dian Siswarini Terpilih Jadi Ketua Umum ATSI 2025-2029


TLKM Chart by TradingView


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *