KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan penting dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Melalui dispensasi ini, ribuan kontainer udang Indonesia yang saat ini dalam perjalanan menuju Amerika Serikat kini dipastikan dapat masuk ke pasar negara tersebut, meredakan kekhawatiran besar di kalangan pelaku usaha.
Kesepakatan bersejarah ini tercapai pada tanggal 18 Oktober 2025 waktu Amerika, menyusul serangkaian perundingan intensif. Perundingan tersebut dilakukan setelah Pemerintah AS mengumumkan kebijakan impor baru, yaitu Import Alert (IA) #99-52, yang akan berlaku efektif mulai 31 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi industri perikanan Indonesia.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyatakan bahwa setelah diskusi mendalam dalam forum khusus, FDA akhirnya menyetujui masuknya kontainer udang dari Indonesia. “Mereka memberikan dispensasi atas lebih dari 1.000 kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan dan diperkirakan akan tiba di Amerika Serikat setelah 31 Oktober 2025,” ujar Ishartini, seperti dikutip Antara pada Minggu, 19 Oktober 2025, sehari setelah kesepakatan tercapai.
Import Alert #99-52 adalah kebijakan ketat yang dikeluarkan FDA untuk mengawasi produk udang asal Indonesia, khususnya dari wilayah Jawa dan Lampung. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137 yang berbahaya, sehingga menjamin keamanan pangan bagi konsumen Amerika.
Peraturan baru ini, yang efektif berlaku pada 31 Oktober 2025, mengharuskan setiap produk udang dari wilayah terdampak dilengkapi dengan sertifikat resmi bebas cemaran Cesium 137. Sertifikat ini wajib diterbitkan oleh otoritas kompeten di Indonesia sebelum produk dapat memasuki pasar Amerika, menambah lapisan persyaratan ekspor yang signifikan.
Pemberlakuan Import Alert #99-52 ini sempat memicu kekhawatiran besar di kalangan eksportir dan pemangku kepentingan industri udang nasional. Pasalnya, ribuan kontainer udang Indonesia sudah dalam jalur pengiriman dan diperkirakan akan tiba di AS melewati tenggat waktu yang ditetapkan, tanpa dilengkapi dokumen tambahan yang disyaratkan oleh regulasi baru tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Menanggapi situasi krusial ini, Ishartini menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meyakinkan FDA. “Kami berhasil meyakinkan FDA bahwa lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba setelah 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu secara ketat dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP,” jelasnya, menegaskan komitmen Indonesia terhadap standar kualitas.
Meski dispensasi telah diberikan, Ishartini menambahkan bahwa setibanya di AS, seluruh kontainer udang tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan ketat oleh FDA. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya kontaminasi zat radioaktif Cesium 137, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur pemeriksaan serupa juga diberlakukan terhadap kontainer udang yang masuk sebelum 31 Oktober, menunjukkan konsistensi dalam menjaga keamanan produk.
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencapai kesepakatan dengan FDA Amerika Serikat terkait Import Alert #99-52, yang mengatur impor udang Indonesia. FDA memberikan dispensasi bagi lebih dari 1.000 kontainer udang Indonesia yang sedang dalam perjalanan menuju Amerika Serikat dan diperkirakan tiba setelah tanggal efektif kebijakan tersebut, yaitu 31 Oktober 2025.
Kebijakan Import Alert #99-52 dikeluarkan FDA untuk mengawasi udang Indonesia, khususnya dari Jawa dan Lampung, terkait kontaminasi Cesium 137. Meskipun dispensasi diberikan, seluruh kontainer udang akan tetap diperiksa oleh FDA saat tiba di AS untuk memastikan keamanan pangan dan kesesuaian dengan standar yang berlaku, termasuk yang tiba sebelum tanggal efektif kebijakan tersebut.