JAKARTA – Kabar terbaru bagi para investor dan pemilik emas Antam! Pada hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, harga buyback emas Antam di gerai resmi Logam Mulia dilaporkan mengalami kenaikan signifikan. Transaksi penjualan kembali emas batangan ini kini dipatok sebesar Rp2.209.000 per gram, mencatatkan lonjakan sebesar Rp29.000 dibandingkan posisi perdagangan kemarin.
Tak hanya harga buyback, harga emas Antam hari ini untuk penjualan juga menunjukkan tren kenaikan yang serupa. Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk diperdagangkan pada level Rp2.360.000 per gram di Logam Mulia, melonjak tajam dari harga penutupan kemarin. Pergerakan ini tentu menjadi sorotan utama bagi mereka yang mengikuti dinamika investasi emas.
Dikutip langsung dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam dikenal luas akan kredibilitasnya. Emas batangan ANTAM LM yang bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) ini diakui secara global, menjamin kemudahan dalam transaksi. Keunggulan lainnya adalah harga jual kembali yang selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia, serta berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, memberikan kepastian bagi pemilik.
Sebagai informasi, buyback emas merujuk pada transaksi di mana Anda menjual kembali emas yang dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan untuk buyback umumnya sedikit lebih rendah dari harga jual saat itu, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Kondisi ini bisa terjadi apabila terdapat selisih harga jual dan harga buyback yang cukup besar, menjadikan momen kenaikan seperti saat ini sangat menarik.
Penting untuk diketahui bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu diingat, PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback Anda.
Lebih lanjut, dalam rangka mematuhi regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi buyback atau jual beli emas, wajib hukumnya untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK. Hal ini krusial demi kelancaran setiap transaksi.
Berikut adalah rincian harga buyback emas Antam hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, yang berlaku di gerai resmi Logam Mulia, beserta estimasi hasil penjualan bersih setelah memperhitungkan potensi pajak dan bea meterai:
Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak |
---|---|---|---|---|
0,5 gr | Rp1.104.500 | – | – | Rp1.104.500 |
1 gr | Rp2.209.000 | – | – | Rp2.209.000 |
2 gr | Rp4.418.000 | – | – | Rp4.418.000 |
5 gr | Rp11.045.000 | Rp165.675 | Rp10.000 | Rp10.869.325 |
10 gr | Rp22.090.000 | Rp331.350 | Rp10.000 | Rp21.748.650 |
1.000 gr | Rp2.209.000.000 | Rp33.135.000 | Rp10.000 | Rp2.175.855.000 |
Sumber: Logam Mulia