Utang Indonesia Turun? Kemenkeu Ungkap Angka Terbaru Rp 9.138 T!

Posted on

mellydia.co.idKementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa posisi utang pemerintah pusat per akhir Juni 2025 tercatat sebesar Rp9.138,05 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan yang patut dicatat dibandingkan posisi Mei 2025 yang mencapai Rp9.177,48 triliun, menandakan pengelolaan fiskal yang semakin terkendali.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa nominal utang tersebut setara dengan 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). “Jadi, per akhir Juni 2025, rasio utang terhadap PDB-nya sebesar 39,86 persen, satu level yang cukup rendah dan moderat dibanding banyak negara,” ungkap Suminto kepada wartawan, dikutip Minggu (12/10).

Lebih lanjut, Suminto menegaskan bahwa rasio utang terhadap PDB ini masih berada pada level aman, jauh di bawah batas 60 persen PDB yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Posisi utang Indonesia bahkan lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara dengan kekuatan ekonomi sepadan, seperti Malaysia (61,9 persen terhadap PDB), Filipina (62 persen), Thailand (62,8 persen), dan India (84,3 persen). Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Pemerintah, lanjut Suminto, berkomitmen untuk melakukan pinjaman secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan kemampuan negara. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap keputusan terkait utang diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Secara rinci, total utang pemerintah pusat per akhir Juni 2025 terdiri atas dua komponen utama. Pertama, pinjaman sebesar Rp1.157,18 triliun, yang mencakup pinjaman luar negeri senilai Rp1.108,17 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp49,01 triliun. Kedua, utang dari Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp7.980,87 triliun, di mana Rp6.484,12 triliun di antaranya berdenominasi mata uang rupiah dan Rp1.496,75 triliun berdenominasi valuta asing. “Jadi, pada Juni total outstanding utangnya Rp9.138 triliun, terdiri dari pinjaman Rp1.157 triliun dan SBN Rp7.980 triliun,” rincinya.

Suminto juga menekankan bahwa pembayaran utang tersebut akan bersumber dari dana pajak yang dikumpulkan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus sangat hati-hati dalam berutang, memastikan kemampuan untuk membayar baik pokok maupun bunga pinjaman agar tidak membebani anggaran negara di masa mendatang.

Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Suminto mengumumkan bahwa Kemenkeu akan merilis data utang ke publik setiap kuartal. Kebijakan ini bertujuan agar statistik utang dapat selaras dengan ukuran PDB nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan, sehingga tidak lagi didasarkan pada asumsi PDB tahunan. “Supaya statistiknya lebih kredibel, agar rasio itu tidak berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan realisasi. Nanti rasio utang terhadap PDB akan diumumkan setiap tiga bulan,” pungkas Suminto.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan posisi utang pemerintah pusat per akhir Juni 2025 sebesar Rp9.138,05 triliun, mengalami penurunan dibandingkan bulan Mei 2025. Rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat 39,86 persen, yang menurut Kemenkeu masih tergolong rendah dan moderat dibandingkan banyak negara serta aman di bawah batas yang ditetapkan Undang-Undang.

Total utang terdiri dari pinjaman sebesar Rp1.157,18 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp7.980,87 triliun. Pemerintah berkomitmen untuk berhati-hati dalam melakukan pinjaman dan akan merilis data utang ke publik setiap kuartal agar selaras dengan ukuran PDB nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *