Prabowo Panggil Menteri Bahas Devisa Ekspor: Gebrakan Ekonomi Baru?

Posted on

PRESIDEN Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas krusial bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, pada Ahad malam, 12 Oktober 2025. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB ini turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menandakan pentingnya agenda yang dibahas.

Sejumlah pejabat tinggi yang hadir meliputi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Intelijen Negara Muhammad Herindra. Selain itu, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga turut serta dalam rapat strategis tersebut.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, rapat ini meninjau keseluruhan program pemerintah yang telah berjalan. Namun, secara spesifik, pembahasan intensif selama tiga jam tersebut terfokus pada sektor ekonomi nasional. “Salah satunya mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita,” ungkap Prasetyo usai rapat, pada Ahad, 12 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu poin utama diskusi adalah masalah Devisa Hasil Ekspor (DHE). Presiden Prabowo secara khusus membahas implementasi Peraturan Pemerintah mengenai DHE yang telah diterbitkan pada Maret lalu. “Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” tambahnya, menegaskan fokus evaluasi kebijakan tersebut.

Prasetyo mengakui bahwa penerapan DHE sejauh ini belum mencapai hasil yang optimal dan belum cukup memuaskan. Oleh karena itu, Presiden memberikan arahan agar implementasi kebijakan DHE dipelajari dan dikaji ulang untuk menemukan formula yang lebih efektif dalam mengoptimalkan penerimaan devisa negara.

Sebagai pengingat, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan regulasi penting pada 1 Maret 2025, yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia untuk disimpan di bank dalam negeri. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025, bertujuan untuk meningkatkan manfaat dari pengelolaan DHE SDA.

Saat pengumuman peraturan tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025, Prabowo menyatakan, “Dalam rangka memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA, maka pemerintah menetapkan PP nomor 8 tahun 2025.” Beliau menekankan bahwa selama ini, sebagian besar hasil ekspor SDA Indonesia banyak disimpan di bank luar negeri. Dengan adanya PP ini, diharapkan aliran devisa tersebut dapat dialihkan ke bank-bank nasional, memperkuat perekonomian domestik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menjelaskan detail kebijakan ini. Para eksportir diwajibkan untuk menyimpan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri selama kurun waktu satu tahun. Batas minimal nominal yang harus disimpan adalah sebesar US$ 250 ribu. Airlangga menegaskan, “(Wajib mengendapkan DHE SDA) 100 persen. Retainer dalam negeri 100 persen. (Nominal) di atas US$ 250 ribu.”

Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan eksportir memarkirkan minimal 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Meski demikian, Airlangga menjanjikan berbagai insentif menarik bagi para eksportir, serta pengaturan terkait cash collateral sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada sektor perbankan yang terlibat dalam pengelolaan DHE ini.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Aturan Perdagangan Indonesia Paling Ribet di Dunia

Ringkasan

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri membahas evaluasi sistem keuangan dan perbankan nasional, dengan fokus utama pada Devisa Hasil Ekspor (DHE). Rapat tersebut menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah mengenai DHE yang telah diterbitkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan karena penerapan DHE dinilai belum optimal.

Presiden Prabowo mengarahkan agar implementasi kebijakan DHE dikaji ulang untuk menemukan formula yang lebih efektif dalam mengoptimalkan penerimaan devisa negara. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025 mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia untuk disimpan di bank dalam negeri, dengan tujuan memperkuat perekonomian domestik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *