WEGE Digugat PKPU: Saham Wijaya Karya Ambruk! Investor Panik?

Posted on

mellydia.co.id JAKARTA – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha dari raksasa konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), saat ini tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menarik perhatian serius dari pelaku pasar dan pemangku kepentingan.

Berdasarkan informasi keterbukaan perseroan yang dilaporkan pada Sabtu (11/10/2025), permohonan PKPU terhadap Wika Gedung tersebut pertama kali tercatat pada Selasa, 7 Oktober 2025. Tercatat ada empat pendaftaran perkara PKPU yang ditujukan kepada WEGE di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menandakan potensi tantangan hukum dan finansial yang signifikan bagi perusahaan.

Keempat perkara gugatan PKPU yang diajukan terhadap Wika Gedung (WEGE) memiliki rincian sebagai berikut. Pertama, perkara dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Kedua, perkara bernomor 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan pemohon PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri. Selanjutnya, gugatan ketiga, terdaftar dengan nomor 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa. Terakhir, perkara keempat dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, datang dari PT Sirius Digital Solusindo.

Meskipun demikian, manajemen WEGE menyatakan bahwa hingga surat pemberitahuan di keterbukaan informasi ini diterbitkan, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Manajemen menegaskan bahwa setelah relaas diterima, perusahaan akan segera melakukan verifikasi mendalam atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi sesuai jalur hukum yang berlaku.

Pihak manajemen juga menegaskan bahwa gugatan PKPU ini, sampai saat ini, belum memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha Wijaya Karya Bangunan Gedung. Pernyataan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran di kalangan investor dan mitra bisnis terkait stabilitas perusahaan.

Wika Gedung (WEGE) merupakan bagian integral dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dengan kepemilikan saham induk sebesar 69,30%. Di pasar modal, saham WEGE menutup perdagangan Jumat (10/10) dengan koreksi 4,17% ke level Rp69. Penurunan ini berkontribusi pada pelemahan sebesar 2,82% dalam sepekan terakhir, menunjukkan sentimen pasar yang berhati-hati.

Tantangan yang dihadapi WEGE ini menambah daftar persoalan bagi Grup WIKA. Induk perusahaan, saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi tersebut diberlakukan akibat penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi serta sukuk, mengindikasikan tekanan finansial yang lebih luas dalam ekosistem perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.

Ringkasan

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat empat gugatan PKPU yang terdaftar dengan pemohon yang berbeda-beda, yang diajukan terhadap anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. tersebut. Meskipun demikian, manajemen WEGE menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dan akan melakukan verifikasi setelah relaas diterima.

Manajemen WEGE menegaskan bahwa gugatan PKPU belum berdampak langsung pada operasional dan kondisi keuangan perusahaan. Saham WEGE mengalami koreksi dan penambahan tantangan bagi Grup WIKA, di mana saham induk perusahaan (WIKA) telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat penundaan pembayaran obligasi dan sukuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *