
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memburu 200 wajib pajak besar, melainkan juga menargetkan ribuan penunggak pajak lainnya. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Penegasan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Sabtu, 11 Oktober 2025, seperti dikutip Antara. Menurut Yon Arsal, jumlah penunggak pajak sebenarnya mencapai ribuan, dengan sebagian besar kasus ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat melalui juru sita pajak. Namun, 200 wajib pajak besar menjadi sorotan utama karena nilai tunggakannya yang signifikan dan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak, membutuhkan perhatian khusus dari kantor pusat.
Penagihan terhadap piutang pajak memang merupakan bagian esensial dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Yon Arsal menjelaskan bahwa daftar 200 penunggak pajak yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mencerminkan kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang sangat besar dan tingkat kerumitan yang tinggi. Kondisi ini memerlukan koordinasi lintas unit dan periode penyelesaian yang lebih panjang dari kasus biasa.
Lebih lanjut, Yon Arsal memaparkan bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta peraturan turunannya, piutang pajak baru secara resmi tercatat ketika Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah semua prosedur hukum diselesaikan. Ini menjadi landasan penting dalam proses penagihan pajak.
Tidak dapat dipungkiri, sebagian penunggak pajak yang tercatat memiliki kasus yang berlarut-larut karena beragam faktor. Yon Arsal merinci, hal ini bisa disebabkan oleh proses hukum yang masih bergulir, kondisi wajib pajak yang telah dinyatakan pailit, atau bahkan nilai piutang pajak yang memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Yon Arsal menegaskan bahwa lamanya beberapa kasus bukan berarti adanya pembiaran. Sebaliknya, hal tersebut menandakan adanya tahapan dan tantangan unik dalam setiap penagihan, yang memerlukan pendekatan cermat dan pendalaman kasus secara komprehensif.
Ia memastikan bahwa upaya penagihan pajak terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi fokus, akan terus diintensifkan hingga akhir tahun. Targetnya adalah menyelesaikan sebanyak mungkin kasus dalam waktu yang singkat. Yon Arsal kembali menekankan bahwa 200 kasus ini adalah ‘sorotan’ utama DJP karena nilai tunggakannya yang fantastis, meskipun penagihan piutang pajak adalah inti dari proses bisnis DJP secara keseluruhan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta pada 22 September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan rencana untuk secara agresif mengejar 200 wajib pajak besar. Targetnya adalah menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan potensi penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp 60 triliun.
Kabar positifnya, per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah tersebut telah menunjukkan respons dengan melakukan pembayaran. Total nilai pembayaran yang berhasil dicatatkan dari kelompok ini telah mencapai Rp 5,1 triliun, menandai progres signifikan dalam upaya penagihan.
Ringkasan
Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk mengejar ribuan penunggak pajak, tidak hanya fokus pada 200 wajib pajak besar. Penagihan piutang pajak adalah tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan kasus-kasus besar memerlukan perhatian khusus karena nilai tunggakan yang signifikan dan kompleksitasnya.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, piutang pajak baru tercatat resmi setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui wajib pajak atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Upaya penagihan pajak akan terus diintensifkan hingga akhir tahun, dengan target menyelesaikan sebanyak mungkin kasus, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi fokus utama DJP. Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah membayar tunggakan sebesar Rp 5,1 triliun.



