Ribuan Orang Nunggak Pajak! Kemenkeu Bongkar Data Tunggakan

Posted on

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar menyoroti ribuan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban finansial mereka. Fokus utama Kemenkeu saat ini tertuju pada 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Nilai tunggakan pajak dari 200 individu atau entitas ini sungguh fantastis, mencapai angka Rp 60 triliun, sebuah jumlah yang menjadikan penanganan kasus ini sebagai prioritas utama.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10), menegaskan bahwa meskipun jumlah penunggak pajak mencapai ribuan, perhatian khusus diberikan kepada 200 kasus ini. “Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan kasusnya yang melibatkan banyak kajian mendalam, dan itulah yang kemarin di-highlight oleh Pak Menteri,” jelas Yon. Pernyataan ini menunjukkan betapa kompleksnya penyelesaian masalah tunggakan pajak berskala besar tersebut.

Lebih lanjut, Yon Arsal mengungkapkan bahwa sesuai arahan langsung dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, daftar 200 penunggak pajak dengan nominal besar tersebut menjadi pedoman penting bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Setiap KPP diinstruksikan untuk memperkuat upaya penagihan pajak di tingkat daerah. Sebagai bagian dari tugas rutin, setiap KPP juga telah menyusun daftar prioritas penagihan mereka sendiri, yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi di wilayah masing-masing.

Mengenai status kasus, Yon Arsal menjelaskan bahwa perkembangan status inkrah pada setiap piutang pajak bervariasi, ada yang sudah lama dan ada pula yang baru. Piutang pajak sendiri akan dicatat sebagai piutang negara apabila telah jatuh tempo dan wajib pajak tidak mengajukan keberatan, seperti pada kasus Pajak Penghasilan (PPh). Kasus-kasus dengan nilai tunggakan yang besar secara otomatis akan masuk dalam daftar prioritas penagihan pajak di tingkat pusat, memastikan penanganan yang lebih terkoordinasi.

Kasus-kasus lama tidak lantas diabaikan. Yon Arsal memastikan bahwa Kemenkeu terus melanjutkan proses penanganan untuk kasus-kasus tersebut, termasuk bagi wajib pajak yang sudah dinyatakan pailit atau masih dalam proses hukum di pengadilan. “Piutang pajak ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun 2025. Bahkan kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” tambahnya, menunjukkan komitmen Kemenkeu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa juga telah menyatakan tekadnya untuk memburu 200 penunggak pajak terbesar yang kasusnya sudah inkrah. Ia mengungkapkan bahwa potensi pajak yang dapat diperoleh kembali mencapai rentang Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. Pernyataan ini sejalan dengan upaya Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Purbaya memastikan bahwa aksi penagihan pajak ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Dengan tegas, ia menekankan bahwa para penunggak pajak tidak dapat lagi menghindar dari kewajiban mereka. Kemenkeu berkomitmen penuh untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keberlangsungan pembangunan nasional.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang fokus menangani 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah inkrah, dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun. Kasus-kasus ini menjadi prioritas utama karena jumlah tunggakan yang besar dan kompleksitas permasalahan yang ada, memerlukan kajian mendalam untuk penyelesaiannya.

Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk memperkuat upaya penagihan pajak, termasuk penanganan kasus lama, bahkan yang melibatkan wajib pajak pailit atau dalam proses hukum. Kemenkeu berkomitmen untuk menagih pajak ini hingga tahun 2025 dan menegaskan bahwa para penunggak tidak bisa lagi menghindar dari kewajiban mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *