Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian perairan Indonesia dengan menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan. Tindakan tegas ini dilakukan di lima lokasi vital di Tanah Air, mencakup empat titik di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dan satu lokasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Oktober 2025, mengungkapkan rincian penyegelan tersebut. “Dalam seminggu ini, total penyegelan telah kami lakukan di lima lokasi, meliputi luasan 12,519 hektare di Halmahera Timur dan 0,291 hektare di Karimun, Kepulauan Riau,” jelas Pung.
Penyegelan ini berlangsung dalam kurun waktu 6 hingga 9 Oktober 2025, menargetkan lima perusahaan yang terbukti tidak memiliki kesesuaian izin yang diwajibkan. Oleh karena itu, seluruh aktivitas mereka harus dihentikan segera hingga dokumen pemanfaatan ruang laut dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Secara lebih spesifik, empat lokasi yang disegel di Kabupaten Halmahera Timur meliputi kegiatan pertambangan seluas 0,797 hektare, serta tiga lokasi pemanfaatan ruang laut lainnya masing-masing seluas 2,204 hektare, 1,066 hektare, dan 8,452 hektare. Sementara itu, satu lokasi usaha di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang juga disegel memiliki luasan 0,291 hektare.
Menurut Pung, langkah tegas KKP ini juga bertepatan dengan momen penting Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan serta peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 KKP. Ia menegaskan bahwa penghentian kegiatan pemanfaatan laut yang tak memiliki kelengkapan dokumen merupakan manifestasi nyata kehadiran negara dalam melindungi sumber daya kelautan dan pesisir Indonesia dari berbagai kegiatan ilegal.
Pung menambahkan, tindakan ini bermula dari hasil pengawasan tim di lapangan yang menemukan indikasi kuat pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan reklamasi di kelima lokasi tersebut. Padahal, sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, para pelaku usaha wajib hukumnya memiliki dokumen perizinan tersebut.
“Sebagai tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah bukti konkret komitmen kami dalam menjaga dan melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia,” tutup Pung.
Pilihan Editor: Biang Kerusakan Padang Lamun: Pertambangan
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di lima lokasi, termasuk empat di Halmahera Timur dan satu di Karimun. Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak memiliki kesesuaian izin pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan, mencakup total area seluas 12,519 hektare di Halmahera Timur dan 0,291 hektare di Karimun.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian perairan Indonesia, serta melindungi sumber daya kelautan dari kegiatan ilegal. KKP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.