Gaji ASN Bakal Naik? Kemenkeu: Belum Ada Arahan

Posted on

Bogor, IDN Times – Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada rencana mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termuat dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi Media Gathering APBN 2026 yang berlangsung di Bogor pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, secara gamblang menjelaskan, “Kalau kita bicara dalam nota keuangan 2026, belum terlihat adanya kenaikan gaji.” Penegasan ini mengindikasikan bahwa dokumen perencanaan fiskal untuk tahun anggaran mendatang belum mencantumkan alokasi khusus untuk penyesuaian gaji PNS.

Lebih lanjut, Tri Budhianto mengemukakan bahwa pihaknya juga belum menerima arahan spesifik dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait persiapan dana untuk penyesuaian gaji ASN pada tahun depan. Hal ini selaras dengan fakta bahwa kebijakan tersebut memang belum menjadi bagian dari perencanaan APBN 2026. “Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa kami belum mendapat kebijakan apakah gaji akan dinaikkan pada 2026. Jadi, kita tunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya, menegaskan posisi pemerintah yang masih menunggu keputusan resmi.

Meskipun demikian, peluang bagi kenaikan gaji ASN di tahun 2026 tidak sepenuhnya tertutup. Tri Budhianto menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah. “Semua tetap bergantung pada prioritas pemerintah. Kalau pemerintah menilai kenaikan gaji sebagai prioritas, saya yakin hal itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan anggaran tahun depan,” jelasnya, memberikan sedikit harapan bahwa perubahan bisa saja terjadi jika kondisi memungkinkan dan ada keputusan politik.

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, setelah sempat tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2019. Ketentuan mengenai gaji PNS terbaru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah daftar lengkap gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku pada tahun 2024 dan juga menjadi acuan untuk gaji PNS jika tidak ada perubahan lebih lanjut:

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *