JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang meminjamkan lahan di kawasan Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Lahan strategis tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan gedung Bank Jakarta.
Sebagai latar belakang, area Lot 1 SCBD ini sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pusat keuangan yang prestisius, bahkan sempat digadang-gadang akan menaungi kantor pusat OJK pada periode 2018-2019. Namun, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis (9/10/2025), menjelaskan alasan di balik batalnya rencana ambisius tersebut. Menurut Mirza, OJK tidak dapat melanjutkan pembangunan gedung di lahan tersebut karena adanya kendala pada postur anggaran OJK yang kurang mendukung.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK telah mengambil langkah konkret dengan mengembalikan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses pengembalian ini telah dilakukan sejak Oktober 2022, dengan serah terima resmi yang terealisasi pada 20 Januari 2023. Dengan demikian, seperti yang ditegaskan Mirza, OJK telah menyerahkan kembali tanah tersebut lebih dari tiga tahun yang lalu.
Di sisi lain, OJK menyatakan apresiasi dan menyambut baik rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di lokasi strategis Lot 1 SCBD tersebut. Hal ini menunjukkan dukungan OJK terhadap upaya pengembangan infrastruktur perbankan daerah.
Rencana ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pengajuan peminjaman lahan oleh Bank Jakarta kepada Kementerian Keuangan. Seperti yang diungkapkan Menkeu Purbaya dalam catatan Bisnis, pengajuan tersebut telah disetujui setelah ia melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025).
Kemenkeu, melalui Menkeu Purbaya, telah menyepakati peminjaman lahan Lot 1 SCBD ini kepada Bank Jakarta dengan tenor 50 tahun. Kesepakatan tersebut menyertakan salah satu syarat krusial: 30% dari total luas bangunan nantinya harus diperuntukkan bagi pemerintah pusat. “Bank Jakarta meminjam tanah ini kepada saya untuk 50 tahun, dan perjanjian ini saya berikan. Nanti akan dibagi tiga, di mana pemerintah pusat akan mendapatkan jatah 30% dari gedung itu,” jelas Purbaya. Ia menambahkan pesan khusus kepada Gubernur: “Syaratnya, saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya harus bagus, jangan sampai memalukan, agar saya pun bisa merasa tenang saat masuk ke sana.”
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait peminjaman lahan Lot 1 SCBD oleh Menteri Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta. Sebelumnya, lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi kantor pusat OJK, namun rencana ini dibatalkan karena kendala anggaran.
OJK telah mengembalikan lahan tersebut kepada Kementerian Keuangan sejak Oktober 2022, dengan serah terima resmi pada 20 Januari 2023. Kemenkeu menyetujui peminjaman lahan kepada Bank Jakarta selama 50 tahun, dengan syarat 30% dari luas bangunan diperuntukkan bagi pemerintah pusat.