PT PP Properti Tbk (PPRO) kembali menjadi sorotan setelah dua komisaris independennya secara resmi mengajukan pengunduran diri. Langkah ini menambah dinamika dalam manajemen emiten properti tersebut di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 6 Oktober 2025, PPRO menerima surat pengunduran diri tertanggal 4 Oktober 2025. Dua tokoh yang mengajukan diri adalah Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen perusahaan.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, dalam keterbukaan informasi pada Selasa, 7 Oktober 2025, menjelaskan bahwa persetujuan resmi atas pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PPRO yang jadwalnya akan diumumkan kemudian. Dyah juga menegaskan bahwa keputusan ini “tidak berdampak signifikan pada perseroan”, memberikan sinyal stabilitas operasional.
Hingga kini, kegiatan operasional PPRO dilaporkan masih berjalan lancar dan berkesinambungan seperti biasa. Untuk menindaklanjuti proses ini, PPRO berencana menyelenggarakan RUPS paling lambat 90 hari setelah tanggal penerimaan surat pengunduran diri tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengunduran diri ini terjadi di tengah periode krusial bagi PPRO, terutama setelah perusahaan menghadapi putusan PKPU yang berujung pada konversi utang senilai Rp9,63 triliun menjadi perpetual loan. Saat ini, saham PPRO masih berada dalam status suspensi oleh BEI dan terakhir tercatat pada harga Rp21 per saham.
Ringkasan
Dua komisaris independen PT PP Properti Tbk (PPRO), yaitu Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto, telah mengajukan pengunduran diri pada tanggal 4 Oktober 2025. Pengajuan ini telah diterima oleh perusahaan dan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan datang.
Direktur Utama PPRO menyatakan bahwa pengunduran diri ini tidak berdampak signifikan pada operasional perusahaan yang tetap berjalan lancar. RUPS akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah penerimaan surat pengunduran diri, sementara saham PPRO masih dalam status suspensi oleh BEI.