OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti

Posted on

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengukuhkan langkah strategis dalam tata kelola sektor keuangan. Pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Kantor OJK Jakarta, kedua lembaga resmi menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST). Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut penting dalam peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset berbasis efek, menandai babak baru bagi kepastian hukum di industri.

Adendum ini merupakan puncak dari proses transisi pengawasan derivatif keuangan yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2025. Proses ini dijalankan sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat struktur dan integritas pasar keuangan Indonesia. Dengan adanya penandatanganan ini, ruang lingkup pengawasan OJK kini meluas secara resmi, mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.

I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, menegaskan bahwa adendum BAST ini sangat krusial dalam menciptakan landasan hukum yang kokoh bagi seluruh pelaku industri. “Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan yang aset dasarnya berupa efek, termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), kini telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” jelas Aditya dalam keterangan resminya. Ia juga menguraikan bahwa OJK telah aktif melaksanakan pengawasan derivatif keuangan melalui dua pendekatan komprehensif: secara offsite dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) dan secara onsite yang melibatkan pemeriksaan kepatuhan bersama tim Bappebti.

Di sisi lain, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat sinergi dengan OJK, termasuk melalui inisiatif program penugasan dan magang. Tirta turut menyoroti bahwa produk perdagangan berjangka komoditi, dengan berbagai underlying seperti indeks, single stock, hingga PALN, kini diatur oleh tiga regulator utama: Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Untuk memfasilitasi pelaku industri dan menjaga efisiensi, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan melalui tim gabungan yang terdiri dari perwakilan ketiga institusi tersebut.

Sebagai langkah tambahan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan portofolio nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan diwajibkan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabahnya. Kewajiban ini, yang sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, diharapkan dapat memudahkan regulator dalam memantau secara efektif dan memastikan kepatuhan di pasar derivatif keuangan yang terus berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *