Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, kembali mengemukakan pandangannya mengenai urgensi penerapan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mendongkrak konsumsi masyarakat dan memberikan stimulus berarti bagi perekonomian nasional.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu, 5 Oktober 2025, Abra menegaskan bahwa pemerintah perlu serius mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali kebijakan ini, meniru suksesnya implementasi pada periode Januari-Februari 2025 lalu. Ia menekankan bahwa diskon tarif listrik ini berpotensi memberikan manfaat yang merata, menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Abra menjelaskan, dengan adanya keringanan pada beban tagihan listrik, rumah tangga akan memiliki ruang fiskal lebih untuk mengalokasikan dana ke pos-pos pengeluaran lain yang lebih mendesak. Ini termasuk pembelian bahan pokok dan akses terhadap layanan esensial, sebuah langkah strategis yang pada akhirnya diharapkan mampu meredam tekanan inflasi domestik.
Pengalaman dari dua bulan pelaksanaan sebelumnya, yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menunjukkan bahwa program ini efektif dalam mendorong tambahan konsumsi masyarakat. Subsidi tarif listrik, pada esensinya, berfungsi sebagai peningkat pendapatan riil, mengurangi beban biaya rumah tangga secara langsung. Fenomena ini, menurut Abra, akan secara signifikan meningkatkan daya beli dan memicu kenaikan konsumsi, sejalan dengan konsep marginal propensity to consume (MPC) yang kuat di mana sebagian besar pendapatan tambahan dialokasikan untuk konsumsi.
Dengan demikian, ia menyimpulkan bahwa subsidi listrik secara efektif menciptakan ruang fiskal baru bagi masyarakat, memberdayakan mereka untuk meningkatkan pengeluaran pada berbagai barang dan jasa lainnya yang selama ini mungkin tertunda.
Peningkatan konsumsi masyarakat ini, sebagai dampak langsung dari pemberian diskon tarif listrik, pada gilirannya akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) dan laju pertumbuhan PDB secara keseluruhan.
Abra menegaskan bahwa, tanpa ragu, diskon tarif listrik merupakan opsi kebijakan yang sangat relevan. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi memberikan stimulus ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga esensial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
Ia menyoroti bahwa konsumsi rumah tangga memegang peranan vital sebagai komponen terbesar dalam PDB Indonesia, menyumbang sekitar 54,6 persen pada tahun 2024. Oleh karena itu, melalui penghematan biaya listrik, masyarakat akan didorong untuk mengalihkan pengeluaran mereka ke sektor riil, sebuah langkah strategis yang akan membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di awal tahun.
Pilihan Editor: Berburu Pasar Baru Setelah Tarif Trump
Ringkasan
Menurut INDEF, diskon tarif listrik sebesar 50 persen krusial untuk mendongkrak konsumsi masyarakat dan memberikan stimulus bagi perekonomian. Implementasi diskon tarif listrik berpotensi menjangkau seluruh lapisan masyarakat, memberikan ruang fiskal bagi rumah tangga untuk mengalokasikan dana ke pengeluaran lain seperti bahan pokok, yang dapat meredam tekanan inflasi.
Pengalaman implementasi sebelumnya menunjukkan efektivitas diskon listrik dalam mendorong tambahan konsumsi, berfungsi sebagai peningkat pendapatan riil dan daya beli masyarakat. Peningkatan konsumsi ini akan berkontribusi pada peningkatan PDB dan pertumbuhan ekonomi, mengingat konsumsi rumah tangga memegang peranan vital dalam PDB Indonesia.