Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi adanya komunikasi dan koordinasi intensif dengan TikTok menyusul pembekuan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) platform tersebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa status izin TikTok dapat segera dipulihkan apabila platform raksasa media sosial ini berhasil memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
“TikTok telah menunjukkan itikad baik melalui komunikasi dan koordinasi guna mencari solusi konstruktif untuk pemenuhan kewajibannya,” ujar Alex saat dihubungi Tempo. “Jika komitmen ini direalisasikan, maka status pembekuan TDPSE tersebut dapat segera dicabut, memungkinkan TikTok untuk beroperasi penuh kembali.”
Akar permasalahan ini bermula ketika Komdigi mengajukan permintaan data komprehensif kepada TikTok. Permintaan tersebut mencakup detail penting seperti informasi traffic pengguna, aktivitas siaran langsung (Live), dan data monetisasi, termasuk jumlah serta nilai pemberian gift di platform. Setelah pemanggilan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, TikTok diberikan batas waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok secara eksplisit menyatakan ketidakmampuannya untuk menyediakan data yang diminta secara utuh.
Alex Sabar lebih lanjut menjelaskan bahwa permintaan data tersebut dilandasi oleh Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid ini secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam konteks pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban fundamental sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah pemberian data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 merupakan satu-satunya kunci pemulihan izin, Alex Sabar tidak memberikan jawaban yang eksplisit. Ia hanya menyatakan bahwa TikTok telah memberikan “respons positif,” tanpa merinci bentuk atau substansi dari respons tersebut. “TikTok sudah memberikan respons positif,” ulangnya singkat.
Menanggapi pembekuan sementara izin operasionalnya oleh Komdigi, manajemen TikTok melalui juru bicaranya memberikan respons pada Jumat, 3 Oktober 2025. Dalam keterangan tertulis kepada Tempo, TikTok menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati dan mematuhi segala regulasi yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi. “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” demikian pernyataan juru bicara tersebut.
Lebih lanjut, TikTok menyatakan sedang berupaya bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi untuk menuntaskan isu ini. Platform tersebut juga secara tegas mengulang komitmennya untuk melindungi privasi pengguna dan memastikan platform yang aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tambah Juru Bicara TikTok.
Ringkasan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena platform tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban memberikan data yang diminta. Data tersebut meliputi informasi traffic pengguna, aktivitas siaran langsung, dan data monetisasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Kominfo menyatakan bahwa izin TikTok dapat dipulihkan jika platform tersebut memenuhi kewajibannya dan menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. TikTok sendiri menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kominfo, melindungi privasi pengguna, dan memastikan platform yang aman dan bertanggung jawab.