RUU Keuangan Baru: Mandat BI, OJK, LPS Diperluas? Ini Sorotannya!

Posted on

mellydia.co.id JAKARTA — Gelombang perubahan signifikan tengah menyelimuti arsitektur keuangan Indonesia. Revisi Undang-Undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini secara resmi memasuki tahap pembahasan krusial, membawa agenda perluasan mandat bagi tiga pilar utama: Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Esensi dari perubahan regulasi ini berpusat pada upaya untuk memberikan dukungan yang lebih substansial terhadap sektor riil sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.

Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas UU P2SK ini telah memperoleh persetujuan sebagai usulan resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dengan penetapan ini, tahapan selanjutnya akan melibatkan pembahasan yang lebih mendalam antara pemerintah dan DPR, melalui penyusunan serta analisis daftar inventarisasi masalah (DIM).

Menanggapi inisiatif ini, Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, memberikan pandangannya. Menurutnya, perluasan mandat bagi ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini akan secara signifikan memperkuat kerangka kerja manajemen krisis di Indonesia. Sebagai contoh, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini akan diberkahi dengan kewenangan yang lebih luas untuk tidak hanya melakukan intervensi dini, tetapi juga menangani resolusi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan.

“Sistem keuangan kita akan mendapatkan jaring pengaman yang jauh lebih proaktif,” jelas Hosianna. Ia menambahkan bahwa langkah ini krusial untuk secara efektif mengurangi risiko sistemik serta memupuk dan memperkuat kepercayaan publik terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Tidak hanya itu, Hosianna juga menyoroti aspek pengawasan yang akan semakin diperkuat melalui revisi UU P2SK ini. Integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ditambah dengan rencana pembentukan badan supervisi khusus untuk kedua lembaga tersebut, menandai era baru pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Implikasinya, pengawasan publik terhadap pengelolaan sistem keuangan akan jauh meningkat, seiring dengan keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan yang lebih dekat dan mendalam.

Meski demikian, revisi ini juga membawa perubahan signifikan pada mekanisme pelaporan. LPS, misalnya, tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan akan melapor langsung kepada DPR. Di sisi lain, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diproyeksikan berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya dari retribusi yang dikenakan pada sektor perbankan.

Independensi BI dan Mandat Baru

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI). Kini, BI tidak hanya akan berfokus pada stabilitas inflasi, melainkan juga secara eksplisit diamanatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Langkah ini mengindikasikan adanya pergeseran paradigma dalam kebijakan moneter, menuju pendekatan yang lebih pro-pertumbuhan.

Hosianna Evalita Situmorang memandang bahwa strategi perluasan mandat ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi, asalkan implementasinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan yang cermat, agar dorongan untuk pertumbuhan tidak sampai mengganggu misi utama BI dalam mengendalikan inflasi.

“Berdasarkan rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan semakin matang dan teruji,” ungkap Hosianna. Optimisme ini didasari oleh proyeksi bahwa tingkat inflasi akan tetap terkendali dalam kisaran target BI, yaitu 1,5% hingga 3,5%.

Melengkapi pandangan tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menggarisbawahi bahwa perluasan mandat Bank Indonesia ini selaras dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh bank sentral di berbagai negara. Ia mencontohkan Federal Reserve di Amerika Serikat yang memiliki mandat ganda, yaitu menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Di sisi lain, bank sentral Eropa tetap mengutamakan stabilitas harga sebagai tujuan utama, sembari mendukung kebijakan ekonomi yang lebih luas.

Namun, Josua memberikan catatan penting terkait implementasi mandat pro-pertumbuhan ini. Ia menegaskan bahwa agar fokus pada pertumbuhan tidak mengikis atau mengurangi mandat stabilitas, sangat krusial untuk memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan yang diterbitkan. “Ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan potensi risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan secara keseluruhan,” tegas Josua, memberikan penekanan pada prinsip kehati-hatian.

Ringkasan

Revisi Undang-Undang P2SK sedang dibahas, dengan fokus pada perluasan mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. RUU ini telah disetujui sebagai usulan DPR dan akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR. Perluasan mandat ini bertujuan untuk memperkuat kerangka kerja manajemen krisis dan pengawasan yang lebih ketat.

Perubahan signifikan termasuk integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN, pembentukan badan supervisi khusus, dan perubahan mekanisme pelaporan LPS yang tidak lagi wajib melaporkan RKAT kepada Menteri Keuangan. BI juga mendapat mandat tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun tetap perlu menjaga keseimbangan agar tidak mengganggu stabilitas inflasi. Para ekonom menekankan pentingnya memperjelas hierarki tujuan kebijakan untuk menghindari konflik antara pertumbuhan dan stabilitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *