Upah Minimum 2026: Menaker Bahas Formula Baru & Payung Hukum!

Posted on

Pembahasan krusial mengenai Upah Minimum 2026 telah resmi bergulir di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), demikian disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Fokus utama perdebatan awal ini adalah penentuan payung hukum yang akan menjadi landasan penetapan standar gaji terendah untuk tahun depan, sebuah isu yang selalu menjadi sorotan berbagai pihak.

Yassierli menjelaskan bahwa kajian komprehensif terkait penentuan Upah Minimum 2026 sudah dimulai sejak paruh pertama tahun ini. Selain menggodok bentuk regulasi, Depenas juga secara aktif menghimpun usulan penyesuaian upah minimum dari perwakilan pengusaha dan buruh, memastikan setiap perspektif terakomodasi dalam proses perumusan kebijakan.

“Depenas tengah mengumpulkan berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan. Proses ini akan terus kami kawal ketat, mengingat Ketua Depenas dijabat oleh Direktur Jenderal dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri,” tegas Yassierli saat menyampaikan keterangannya di Wisma Danantara, Rabu (1 Oktober).

Sebagai informasi, Depenas merupakan forum tripartite yang melibatkan tiga unsur penting: pemerintah, buruh, dan pengusaha. Yassierli menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum mengajukan rentang angka spesifik untuk penyesuaian Upah Minimum yang akan berlaku pada tahun depan.

Menyambung penjelasan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengklarifikasi bahwa penyesuaian Upah Minimum 2026 tidak akan mengacu pada regulasi setingkat undang-undang. Hal ini disebabkan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih ditargetkan untuk rampung dan terbit pada tahun depan.

Indah melanjutkan bahwa bentuk pasti dari regulasi yang akan digunakan, apakah itu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), belum dapat dipastikan. “Bentuk aturannya akan sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang,” ujarnya.

Penting untuk dicatat, penerbitan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) setelah uji materi Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Indah menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi MK tersebut. Kendati demikian, RUU Ketenagakerjaan ini dipastikan tidak akan menjadi payung hukum utama untuk penetapan Upah Minimum 2026.

Melihat dinamika pembahasan payung hukum di Depenas, Indah menyatakan optimismenya. Diskusi sejauh ini berjalan sangat positif, sehingga ia yakin aturan penyesuaian Upah Minimum 2026 dapat diterbitkan sesuai jadwal, yakni pada 21 November 2025.

“Sampai detik ini, tidak ada perubahan jadwal penerbitan untuk aturan penyesuaian Upah Minimum 2026; semuanya masih sesuai dengan ketetapan yang ada,” pungkasnya.

Sebagai konteks, perlu diingat bahwa penetapan upah minimum untuk tahun berjalan tidak lagi menggunakan dasar UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan secara langsung. Sebaliknya, payung hukum yang menjadi acuan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024. Ini menunjukkan adanya evolusi dalam kerangka regulasi pengupahan di Indonesia.

Ringkasan

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah memulai pembahasan Upah Minimum 2026, dengan fokus awal pada penentuan payung hukum yang akan digunakan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) aktif mengumpulkan aspirasi dari pengusaha dan buruh untuk mengakomodasi berbagai perspektif dalam perumusan kebijakan. Pemerintah belum mengajukan angka spesifik untuk penyesuaian upah minimum.

Penyesuaian Upah Minimum 2026 tidak akan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih dalam proses revisi. Bentuk regulasi yang akan digunakan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), akan bergantung pada situasi dan kondisi yang berkembang. Kemenaker optimis aturan penyesuaian Upah Minimum 2026 dapat diterbitkan sesuai jadwal, yakni pada 21 November 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *