Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan langkah tegas pemerintah untuk menutup sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penutupan ini dilakukan menyusul dugaan kasus keracunan makanan yang terjadi dalam program prioritas nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zulhas, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kementerian Kesehatan pada Ahad, 28 September 2025, menandai respons cepat terhadap insiden yang meresahkan masyarakat.
Langkah penutupan SPPG yang bermasalah ini, jelas Zulhas, merupakan bagian fundamental dari evaluasi menyeluruh terhadap kasus keracunan makanan yang mencoreng program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan krusial untuk menutup dapur-dapur tersebut, lanjutnya, telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Pertemuan tingkat tinggi ini merupakan tindak lanjut langsung dari mandat Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan percepatan peningkatan kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Menariknya, politikus Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusan penuh terhadap isu ini. Segera setelah kembali ke Indonesia dari lawatan luar negeri, kepala negara tanpa menunda langsung mengumpulkan sejumlah menteri dan jajaran kabinet untuk membahas berbagai agenda penting, di mana permasalahan seputar Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu topik utama yang dibahas secara mendalam.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, tercapai kesepakatan bulat di antara pimpinan kementerian dan lembaga untuk menutup sementara SPPG yang terbukti bermasalah. Meski Zulkifli Hasan belum merinci tenggat waktu pasti penutupan dapur-dapur tersebut, ia menegaskan bahwa SPPG akan tetap ditutup selama seluruh proses evaluasi dan investigasi terkait kasus keracunan makanan berlangsung, guna memastikan penanganan yang komprehensif dan tuntas.
Selain penutupan sementara, pemerintah juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aspek-aspek yang akan menjadi sorotan utama mencakup kedisiplinan, standar kualitas, serta kapabilitas para juru masak di setiap SPPG. Lebih lanjut, setiap SPPG kini diwajibkan untuk melaksanakan sterilisasi menyeluruh pada seluruh alat makan dan memperbaiki sistem sanitasi secara signifikan, khususnya kualitas air serta penanganan limbah. Zulkifli Hasan pun mengimbau agar semua kementerian dan lembaga terkait bersikap proaktif dalam setiap tahapan proses perbaikan ini.
Sebagai upaya peningkatan standar keamanan, Menko Pangan menegaskan bahwa pemerintah kini akan mewajibkan setiap SPPG untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Pascakejadian keracunan makanan ini, kepemilikan SLHS menjadi wajib hukumnya demi menjamin keamanan pangan,” tegasnya. Selain itu, ia secara khusus meminta Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan peran puskesmas dan unit kesehatan sekolah (UKS) agar secara aktif dan rutin melakukan pemantauan terhadap seluruh SPPG. Langkah-langkah komprehensif ini, pungkas Zulhas, diambil untuk memulihkan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat bahwa setiap makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis benar-benar aman dan layak konsumsi.
Pilihan Editor: Pangkal Soal Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis
Ringkasan
Pemerintah menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, yang mencoreng program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Penutupan SPPG bermasalah dilakukan setelah rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas program MBG.
Selain penutupan sementara, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap tata kelola program MBG, termasuk kedisiplinan, standar kualitas, dan kapabilitas juru masak. Setiap SPPG diwajibkan melakukan sterilisasi alat makan, memperbaiki sanitasi, dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Menteri Kesehatan juga diminta mengoptimalkan peran puskesmas dan UKS dalam memantau SPPG secara rutin.