Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar modus penjualan rokok ilegal yang semakin canggih di platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Para pelaku secara licik menyamarkan produk rokok ilegal tersebut dalam wujud yang tak terduga, mulai dari kaus, sandal, hingga pakaian dalam, guna mengelabui pengawasan.
Pengungkapan ini berawal dari penelusuran Bea Cukai yang intensif di berbagai lokapasar atau marketplace. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa dalam satu minggu terakhir, pihaknya telah melakukan empat kali penindakan dengan metode pembelian langsung terhadap rokok yang ditawarkan di platform tersebut. “Jadi kami dalam 1 minggu terakhir ini sudah melakukan 4 kali penindakan, dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace,” jelas Nirwala, seperti dikutip pada Ahad, 28 September 2025.
Nirwala membeberkan lebih lanjut trik para penjual yang tidak secara terang-terangan menjajakan rokok. Mereka menawarkan barang lain seperti kaus dengan merek rokok tertentu, mouse game, keyboard, atau bahkan sandal dan pakaian dalam. Namun, saat produk tersebut ‘diklik’ atau dipilih, barulah terungkap bahwa yang sesungguhnya dijual adalah rokok ilegal.
Setelah berhasil melakukan pembelian terselubung, Bea Cukai tak berhenti di situ. Penelusuran lebih lanjut berhasil mengidentifikasi dan menemukan gudang penyimpanan barang-barang ilegal tersebut, yang berujung pada penyitaan sekitar 650 slop rokok ilegal. Dalam penindakan ini, Bea Cukai menerapkan pendekatan restorative justice melalui skema ultimatum remedium. Skema ini menetapkan denda hingga tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan untuk kasus-kasus yang masih dalam tahap penelitian, dan meningkat menjadi empat kali lipat dari cukai yang harus dibayar jika kasus sudah memasuki tahap penyidikan.
Implikasi dari praktik ilegal ini tidak main-main. Nirwala menyoroti adanya satu gudang rokok ilegal yang harus menanggung denda ultimatum remedium fantastis, mencapai Rp 500 juta. Beberapa toko online yang telah ditindak juga diungkap, antara lain Toko Titippyuks dari Matraman, yang dikenakan denda ultimatum remedium sebesar Rp 3,47 juta, serta toko KokoDede_NEW di Gading, dengan denda mencapai Rp 17,02 juta.
Tidak hanya itu, kasus yang melibatkan Rokoklmport.ID dari Depok, menurut penelusuran Bea Cukai, memiliki bukti kuat untuk dikembangkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Kemudian, toko Smokezonee di Jagakarsa, diketahui memiliki lokasi penimbunan rokok ilegal di wilayah Jakarta Selatan. Berbagai penindakan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemberantasan rokok ilegal yang marak beredar.
Pilihan Editor: Rokok Ilegal Makin Laris. Bagaimana Menanganinya?
Ringkasan
Bea Cukai membongkar modus penjualan rokok ilegal yang disamarkan melalui platform e-commerce. Para pelaku menyembunyikan rokok ilegal dalam bentuk produk lain seperti kaus, sandal, dan pakaian dalam untuk mengelabui petugas. Penindakan dilakukan dengan pembelian terselubung dan penelusuran gudang penyimpanan, yang berujung pada penyitaan ratusan slop rokok ilegal.
Dalam penindakan ini, Bea Cukai menerapkan pendekatan restorative justice melalui skema ultimatum remedium berupa denda hingga empat kali lipat nilai cukai. Beberapa toko online yang terlibat dikenakan denda jutaan rupiah, sementara kasus lain dengan bukti kuat akan dikembangkan ke tahap penyidikan. Tindakan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara.