Adrian Gunadi, Mantan Bos Investree Ditangkap di Qatar: Profil & Kasus

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kepolisian RI berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Rhadika Jaya atau Investree, pada Jumat, 26 September 2025. Penangkapan ini menyusul penetapan Adrian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Ia diketahui telah menjadi buron dan selama ini bersembunyi di Doha, Qatar.

Nama Adrian Gunadi sendiri telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice internasional. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa pemulangan Adrian ke Indonesia merupakan hasil kerja sama erat antara National Central Bureaus (NCB) dari kedua negara. “Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan selanjutnya akan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Yuliana di area Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat.

Investree, perusahaan fintech P2P lending yang didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi bersama Amiruddin dan KC Lim, telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar sepanjang tahun 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo dari situs resmi Investree pada Oktober 2024, sejak berdiri pada 2015, Investree telah melayani 93.769 borrower atau penerima pinjaman, baik individu maupun institusi, dengan 44.714 di antaranya tercatat sebagai penerima pinjaman aktif.

Secara kumulatif, nilai fasilitas pinjaman yang disalurkan oleh Investree sejak 2015 hingga 2024 mencapai Rp 14,53 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp 13,36 triliun berhasil dilunasi. Namun, masih terdapat nilai pinjaman outstanding atau yang belum terbayarkan sebesar Rp 402,13 miliar, sebuah angka yang signifikan dalam konteks operasional perusahaan.

Adrian Gunadi memegang peranan vital dalam perjalanan Investree. Sejak Oktober 2015, ia menjabat sebagai Co-Founder sekaligus CEO Investree, memimpin perusahaan tersebut selama kurang lebih 8 tahun 4 bulan. Keberadaan Adrian sebagai salah satu pendiri dan pucuk pimpinan perusahaan memberikan konteks penting terhadap kasus yang menjeratnya saat ini.

Sebelum terjun ke dunia fintech peer-to-peer (P2P) lending, Adrian memiliki rekam jejak karir yang panjang dan beragam di sektor perbankan. Ia memulai karirnya sebagai Cash and Trade Product Manager di Citi dari tahun 1998 hingga 2002. Lulusan Universitas Indonesia program studi akuntansi angkatan 1995 itu kemudian melanjutkan pendidikannya, meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Rotterdam School of Management, Erasmus University, pada periode 2002 hingga 2003.

Pada tahun 2005, Adrian kembali ke dunia perbankan, mengambil posisi product structuring di Standard Chartered Bank hingga tahun 2007. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai head of sharia banking di Permata Bank dari 2007 hingga 2009. Pengalaman ini membentuk fondasi pengetahuannya yang mendalam tentang operasional dan regulasi keuangan.

Karir perbankannya berlanjut di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. sebagai managing director, retail banking, posisi yang diembannya selama enam tahun, tepatnya dari Juni 2009 hingga September 2015. Pada tahun yang sama, 2015, ia memutuskan untuk mendirikan Investree, sebuah langkah yang menempatkannya sebagai salah satu pelopor platform fintech P2P lending di Indonesia.

Namun, kepemimpinan Adrian di Investree berakhir pada 2 Februari 2024, ketika ia diberhentikan dari jabatannya di tengah gejolak tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Kala itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree tercatat hanya 83,56 persen, sebuah indikator yang memprihatinkan bagi stabilitas keuangan perusahaan.

Sebagai informasi, TKB90 adalah metrik yang menunjukkan tingkat keberhasilan sebuah platform P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengukur tingkat kredit macet atau kegagalan bayar pada P2P lending, digunakanlah indikator TWP90 atau tingkat wanprestasi.

Anastasya Lavenia Yudi, Adil Al Hasan, dan Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Proyek Food Estate Berulang Kali Gagal

Ringkasan

Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, berhasil ditangkap di Qatar dan dipulangkan ke Indonesia oleh OJK dan Kepolisian RI pada 26 September 2025. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dan Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status red notice internasional.

Investree, perusahaan fintech P2P lending yang didirikan Adrian Gunadi, telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 14,53 triliun sejak 2015 hingga 2024, dengan Rp 13,36 triliun berhasil dilunasi. Adrian menjabat sebagai CEO Investree sejak Oktober 2015 hingga Februari 2024, ketika ia diberhentikan karena tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi, yang ditunjukkan oleh TKB90 Investree yang hanya 83,56 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *