Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru telah memuat ketentuan krusial: larangan rangkap jabatan bagi para menteri dan wakil menteri di berbagai perusahaan pelat merah. Aturan ini secara tegas melarang mereka menduduki posisi sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, menandai langkah signifikan dalam tata kelola perusahaan negara.
Ketetapan penting ini bersumber dari laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi kepada Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid, saat menyampaikan informasi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 26 September 2025, secara spesifik menyebutkan, “Keempat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.” Pernyataan ini menegaskan fokus RUU pada reformasi tata kelola.
Proses revisi UU BUMN ini kini menempati posisi strategis dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Komitmen terhadap pembahasan RUU ini semakin kuat setelah Pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 pada tanggal 19 September, yang menguraikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai BUMN. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam mendorong regulasi baru ini.
Dengan adanya potensi perubahan regulasi ini, sorotan pun tertuju pada sejumlah pejabat negara. Berikut adalah daftar terkini wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN), sebuah kondisi yang akan terdampak langsung oleh RUU tersebut:
- Angga Raka Prabowo (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero).
- Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- Nezar Patria (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk.
- Giring Ganesha (Wakil Menteri Kebudayaan) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
- Ossy Dermawan (Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
- Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Aminuddin Ma’ruf (Wakil Menteri BUMN) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (Persero).
- Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Helvy Yuni Moraza (Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT BRI (Persero) Tbk.
- Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
- Diana Kusumastuti (Wakil Menteri Pekerjaan Umum) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
- Yuliot Tanjung (Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri.
- Didit Herdiawan Ashaf (Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.
- Suntana (Wakil Menteri Perhubungan) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
- Dante Saksono (Wakil Menteri Kesehatan) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
- Dyah Roro Esti Widya Putri (Wakil Menteri Perdagangan) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
- Ratu Isyana Bagoes Oka (Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
- Donny Ermawan Taufanto (Wakil Menteri Pertahanan) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana.
- Christina Aryani (Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- Diaz Hendropriyono (Wakil Menteri Lingkungan Hidup) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler.
- Ahmad Riza Patria (Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler.
- Todotua Pasaribu (Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi) rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
- Juri Ardiantoro (Wakil Menteri Sekretaris Negara) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
- Veronica Tan (Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia.
- Bambang Eko Suhariyanto (Wakil Menteri Sekretaris Negara) Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
- Arif Havas Oegroseno (Wakil Menteri Luar Negeri) Komisaris PT Pertamina International Shipping.
- Taufik Hidayat (Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga) Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
- Stella Christie (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
- Mugiyanto (Wakil Menteri HAM) rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services.
- Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum) rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Konflik Kepentingan di Balik Rangkap Jabatan Prabowo
Ringkasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN. Ketetapan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola BUMN dan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Saat ini, terdapat sejumlah wakil menteri yang masih merangkap jabatan di berbagai BUMN, termasuk di PT Telkom Indonesia, PT PLN, PT Bank Rakyat Indonesia, dan PT Pertamina. RUU ini akan berdampak langsung pada para pejabat negara yang saat ini menduduki posisi rangkap tersebut.