Tambang Batu Bara Serobot Lahan Transmigrasi Sebuku: Temuan Kementrans!

Posted on

Seorang Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Transmigrasi, Elya Rifia, telah mengungkap dugaan kuat penyerobotan lahan eks transmigrasi oleh PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC). Lahan yang diduga diserobot tersebut berada di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan kini digunakan untuk pertambangan batu bara. Penemuan ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, ketika Elya Rifia mengambil sampel batu bara langsung dari lokasi tambang PT SSC yang berada di atas lahan eks transmigrasi Rawa Indah.

“Pecahan batu bara ini saya ambil langsung di lokasi PT SSC. Ini merupakan bukti nyata adanya pelanggaran hukum berupa penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT SSC, tindakan yang sangat merugikan banyak pihak dan sama sekali tanpa memberikan manfaat berarti bagi negara,” tegas Elya Rifia. Temuan mengejutkan ini mengindikasikan adanya praktik penambangan ilegal yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan potensi kerugian besar bagi negara.

Menyikapi temuan krusial tersebut, Elya Rifia berencana untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian Transmigrasi. Ia mendesak agar segera dilakukan penertiban terhadap pertambangan yang diduga beroperasi secara ilegal ini. Menurutnya, PT SSC diduga menggarap Area Penggunaan Lain (APL) transmigrasi yang telah dibuka sejak tahun 1999 tanpa izin resmi. “Posisi sudah jelas terlihat, bahwa APL transmigrasi tahun 1999 sudah dibuka dan dieksploitasi tanpa izin oleh PT Sebuku Sejaka Coal,” ungkapnya. Elya menuntut PT SSC untuk segera berkoordinasi dan memberikan klarifikasi atas penggunaan APL transmigrasi tersebut, mengingat lahan tersebut masuk kategori lahan negara.

Elya mengakui bahwa Kementerian Transmigrasi memang tidak memiliki wewenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, ia mengingatkan bahwa berdasarkan beleid Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan tambang di atas APL transmigrasi secara hukum mensyaratkan izin dari pemilik alas hak tanah yang sah.

Dugaan penyerobotan lahan ini bukanlah isu baru. Majalah Tempo edisi 19 Maret 2023, dengan judul Berebut Batu Bara Lahan Transmigrasi, pernah mengulas kisruh perebutan lahan antara PT SSC dan masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah. Masyarakat setempat mulai menyuarakan keberatan mereka terhadap keberadaan PT Sebuku Sejaka Coal sejak akhir tahun 2021. Kegaduhan ini semakin memuncak setelah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan membatalkan sebanyak 441 sertifikat hak milik para mantan transmigran.

Konflik berkepanjangan ini secara langsung berdampak pada puluhan keluarga transmigran. Salah satunya adalah Nyoman Darpada dan suaminya, yang menyaksikan lahan miliknya berubah fungsi menjadi jalan tambang. Ia mengaku belum mendapatkan ganti rugi sepeser pun. Nyoman Darpada meyakini penuh kepemilikan lahan tersebut berdasarkan nomor sertifikatnya. “Tanah saya terkena aktivitas pengangkutan batu bara (hauling), banyak yang sudah tahu bahwa itu tanah milik saya. Cuma tidak ada kejelasan namanya,” ujar Nyoman, sebagaimana dikutip dari majalah Tempo.

Puluhan eks transmigran lain mengalami nasib tak jauh berbeda, termasuk Nyoman Suastika, Ishak bin Asmuni, dan Abdul Rasyid. Mereka telah menerima sertifikat hak milik atas nama sendiri pada 24 Januari 1990, masing-masing seluas 2 hektare, namun hingga kini juga belum menerima ganti rugi atas lahan mereka yang diduga telah diserobot.

Menanggapi serangkaian tudingan dan tuntutan tersebut, pihak Sebuku Coal Group di Kotabaru, melalui juru bicaranya Roni Mai Sandi, menyatakan bahwa proses pembebasan lahan masyarakat harus didasarkan pada kepemilikan yang sah dan memiliki legalitas kuat, yang dibuktikan dengan surat-menyurat resmi serta pengakuan dari pemerintah desa setempat. “Selama pihak lain yakin punya legalitas yang kuat atas lahan tersebut, dipersilakan untuk menguji legalitas tersebut di jalur hukum melalui pengadilan,” tantang Roni.

Pilihan editor: Salah Arah Kebijakan Produksi Batu Bara Nasional

Ringkasan

Seorang Analis Kebijakan dari Kementerian Transmigrasi menemukan dugaan penyerobotan lahan eks transmigrasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, oleh PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC). Penyerobotan ini diduga terjadi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, dan lahan tersebut kini digunakan untuk pertambangan batu bara. Bukti berupa sampel batu bara diambil langsung dari lokasi tambang PT SSC yang berada di atas lahan eks transmigrasi Rawa Indah.

Temuan ini akan dilaporkan ke Kementerian Transmigrasi untuk penertiban pertambangan ilegal tersebut. Masyarakat setempat dan Kementerian menuntut PT SSC untuk berkoordinasi dan memberikan klarifikasi atas penggunaan APL transmigrasi tanpa izin resmi. Konflik ini telah berlangsung lama, bahkan Majalah Tempo pernah mengulasnya di tahun 2023 terkait perebutan lahan antara PT SSC dan masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *