Rempang Eco City: Dukungan Warga, Mitos atau Fakta?

Posted on

Pernyataan Samsudin Bujur, warga Rempang yang menjadi saksi dalam gugatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Mahkamah Konstitusi, menuai kontroversi. Ia mengklaim hanya segelintir warga yang menolak proyek tersebut, menyebutkan hanya 3 keluarga di Kampung Sembulang Tanjung yang menolak relokasi. Klaim ini langsung dibantah keras oleh mayoritas warga Rempang yang tetap bertahan di kampung halaman mereka.

Bantahan tersebut disampaikan melalui berbagai cara. Sebuah video yang diunggah di akun TikTok @anak_rempang, telah ditonton lebih dari 22 ribu kali, menunjukkan puluhan rumah di Kampung Sembulang Tanjung yang masih menolak relokasi dan memasang spanduk penolakan. “Kita lihat ni ye, ini sudah 13 rumah kite hitung, yang jelas bukan tige rumah ya, ini baru rumah yang di tepi jalan,” ujar admin akun tersebut, membantah klaim Samsudin yang menyebut hanya tiga keluarga yang menolak.

Kontroversi ini bermula dari kesaksian Samsudin pada 22 September di Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa di Sembulang Tanjung hanya 3 keluarga, Sembulang Camping 7-8 keluarga, dan Sembulang Hulu 12 keluarga yang belum pindah. Bahkan, ia mengklaim beberapa keluarganya sendiri ingin bergabung dengan PSN Rempang Eco City. Pernyataan ini, dikutip dari YouTube MK RI pada 25 September 2025, langsung memicu gelombang penolakan dari warga.

Warga Rempang memberikan bukti konkrit melalui aksi peringatan Hari Tani Nasional 2025 di Lapangan Bola Sembulang pada 24 September 2025. Di sana, mereka membacakan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi, menyatakan keterangan Samsudin sebagai keterangan palsu dan meminta agar keterangan tersebut diabaikan. Mereka juga menyertakan data lapangan yang dikumpulkan, menunjukkan perbedaan signifikan dengan data yang disampaikan Samsudin.

Data yang dihimpun warga melalui Amar-GB menunjukkan jumlah kepala keluarga (KK) yang jauh lebih besar yang menolak relokasi. Di Kampung Sembulang Tanjung, dari 63 KK, 20 KK masih bertahan; Sembulang Camping, 41 dari 56 KK bertahan; Sembulang Hulu, 87 dari 90 KK bertahan; dan Sembulang Pasir Merah, 71 dari 109 KK bertahan. Data tersebut juga mencakup tiga kampung lainnya yang terdampak: Sungai Bulu (130 KK bertahan dari 151 KK), Sungai Raya (289 KK bertahan dari 297 KK), dan Pasir Panjang (82 KK bertahan dari 112 KK).

Perbedaan data yang signifikan ini membuat warga mempertanyakan kredibilitas Samsudin dan menudingnya berpotensi melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Mereka mendesak penegak hukum untuk memproses hukum Samsudin atas dugaan pelanggaran tersebut. Ketua Amar-GB, Ishaka, menegaskan bahwa klaim Samsudin yang menyatakan hanya sedikit warga yang bertahan merupakan upaya adu domba dan tidak mencerminkan realita di lapangan. “Hari ini terbukti Rempang masih mempunyai penduduk mayoritas masih bertahan, ini kita buktikan,” tegasnya.

Pilihan Editor: Mengapa Proyek Food Estate Berulang Kali Gagal

Ringkasan

Kesaksian Samsudin Bujur di Mahkamah Konstitusi terkait proyek Rempang Eco City yang menyatakan hanya sedikit warga menolak relokasi, dibantah keras oleh warga Rempang. Bukti penolakan ditunjukkan melalui video viral di TikTok yang memperlihatkan puluhan rumah memasang spanduk penolakan, dan aksi peringatan Hari Tani Nasional 2025 dengan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi.

Data yang dikumpulkan warga melalui Amar-GB menunjukkan jumlah KK yang menolak relokasi jauh lebih besar daripada klaim Samsudin. Perbedaan data yang signifikan ini menimbulkan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan mendesak penegak hukum untuk memproses Samsudin. Warga menegaskan bahwa mayoritas penduduk Rempang tetap bertahan dan menolak relokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *