Waspada! Empat Saham Ini Masuk Radar UMA, Ada PTRO

Posted on

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketajamannya dalam memantau pergerakan pasar. Pada Selasa, 23 September 2025, otoritas bursa secara resmi memasukkan empat saham emiten ke dalam daftar Unusual Market Activity (UMA). Keempat saham yang kini berada di bawah pengawasan ketat BEI tersebut adalah PT Petrosea Tbk (PTRO), PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Pudjiadi Prestige (PUDP).

Keputusan BEI untuk mengumumkan status UMA ini didasari oleh adanya peningkatan harga saham yang dinilai tidak wajar dan berada di luar kebiasaan. Melalui pengumuman resminya, manajemen BEI menegaskan bahwa status UMA ini tidak secara serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. Sebaliknya, langkah ini merupakan peringatan dini bagi para investor untuk lebih cermat dalam menganalisis pergerakan saham di pasar.

Jika menilik kinerja saham-saham yang disorot, PTRO yang dikenal terafiliasi dengan taipan Prajogo Pangestu, tercatat menguat signifikan. Pada perdagangan Rabu, 24 September 2025 pukul 10:09 WIB, saham PTRO berada di level Rp 6.525. Sejak awal tahun, saham ini telah melesat luar biasa sebesar 138,82% secara year to date. Kenaikan drastis ini tentu menarik perhatian, apalagi setelah sebelumnya sempat ramai diberitakan bahwa dua petinggi emiten Prajogo Pangestu, Petrosea, memborong sahamnya.

Tak kalah mencolok, saham VKTR juga menunjukkan tren penguatan. Pada waktu yang sama, harga saham VKTR mencapai Rp 184, dengan kenaikan 42,84% sejak awal tahun. Sementara itu, saham BNLI mencatatkan lonjakan harga yang paling fantastis, melonjak hingga 441,24% secara year to date. Disusul oleh PUDP yang juga mengukir kenaikan impresif sebesar 69,49% dalam periode yang sama.

Menyikapi status UMA ini, manajemen Bursa Efek Indonesia menghimbau agar para investor senantiasa waspada dan bijak dalam mengambil keputusan investasi. Investor diharapkan untuk segera memperhatikan jawaban dan konfirmasi yang diberikan oleh emiten terkait atas permintaan Bursa. Selain itu, sangat penting untuk mencermati secara seksama kinerja finansial emiten serta setiap keterbukaan informasi yang mereka sampaikan kepada publik.

Sebagai langkah mitigasi risiko, BEI juga menyarankan investor untuk mengkaji ulang setiap rencana aksi korporasi emiten, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penting bagi investor untuk selalu mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan skenario yang dapat terjadi di pasar modal guna melindungi portofolio investasi mereka dari potensi risiko yang tidak terduga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *