Outsourcing Dihapus? Buruh Geruduk RUU Ketenagakerjaan!

Posted on

Ratusan suara yang mewakili jutaan pekerja di Indonesia digaungkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025. Sebanyak 17 konfederasi serikat pekerja dan buruh hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, menyerahkan pokok-pokok pikiran krusial untuk revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kini menjadi pembahasan penting dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sorotan utama dari mayoritas perwakilan konfederasi adalah desakan kuat untuk penghapusan praktik outsourcing atau alih daya. Skema ini secara luas dinilai merugikan pekerja, menciptakan ketidakpastian dalam hubungan kerja dan menekan hak-hak mereka. “Ini konsentrasi kami, penghapusan outsourcing,” tegas Roy Jinto Ferianto dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sistem alih daya menempatkan pekerja di bawah kendali pihak ketiga, bukan langsung dengan perusahaan utama, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan minimnya jaminan kesejahteraan.

Roy Jinto juga menyampaikan optimisme terhadap sinyal positif dari pemerintah. Ia mengingatkan pidato Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 yang mengisyaratkan komitmen untuk menghapus outsourcing. “Mudah-mudahan ini menjadi pesan agar outsourcing dihapus,” harapnya, melihat peluang besar bagi perubahan signifikan dalam perlindungan tenaga kerja.

Selain masalah outsourcing, serikat buruh juga menyoroti praktik magang tanpa upah yang semakin merajalela. Roy menyebutkan bahwa banyak perusahaan memanfaatkan status magang untuk menekan biaya operasional, bahkan membuka lowongan bagi lulusan sarjana dengan embel-embel magang. “Mereka dibayar dengan upah yang tidak sesuai standar, kadang hanya uang saku saja,” ungkapnya, menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk menjamin hak-hak pekerja magang.

Isu lain yang tak kalah mendesak disampaikan oleh Jumhur Hidayat, juga dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Ia menggarisbawahi perlunya perbaikan signifikan dalam regulasi izin pekerja asing. Jumhur menilai aturan saat ini terlalu longgar, membuka celah bagi masuknya ratusan ribu tenaga kerja asing dengan mudah, yang pada akhirnya mengancam posisi dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. “Ratusan ribu orang bisa masuk ke kita dengan mudah. Dan ada kongkalingkong juga di situ,” ujarnya, menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat.

Menanggapi berbagai keresahan tersebut, Jumhur Hidayat berharap negara dapat menunjukkan peran yang lebih kuat dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Peran negara harus lebih hadir dalam UU Ketenagakerjaan yang baru nanti. Saya rasa semangat seperti itu harus ada,” pintanya, menginginkan keberpihakan yang nyata terhadap hak-hak buruh dan perlindungan tenaga kerja domestik.

Seluruh masukan penting dari serikat buruh ini akan menjadi bahan pembahasan serius bagi Panja RUU Ketenagakerjaan, yang telah dibentuk sejak 22 April 2025. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menjelaskan bahwa rapat kali ini diselenggarakan sebagai forum satu arah, di mana perwakilan buruh diberikan kesempatan penuh untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dan aspirasi mereka demi terwujudnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak kepada pekerja.

Berikut Daftar Konfederasi Pekerja yang Hadir:

1. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

2. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

3. Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia

4. Majelis Permusyawaratan Buruh Nasional Konfederasi Serikat 5. Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia

6. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional

7. Konfederasi Serikat Pekerja BUMN

8. Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia

9. Konfederasi Serikat Nasional

10. Konfederasi Serikat Nusantara

11. Konfederasi Dewan Pengurus Dewan Sentral Nasional

12. Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

13. Konfederasi Serikat Pekerja Rajawali Nusantara Indonesia

14. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara

15. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia

16. Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia

16. Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

17. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional

Ringkasan

Ratusan perwakilan dari 17 konfederasi serikat pekerja dan buruh menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen. Isu utama yang disuarakan adalah penghapusan praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian kerja. Selain itu, mereka juga menyoroti masalah magang tanpa upah dan regulasi izin pekerja asing yang dinilai terlalu longgar.

Serikat buruh berharap pemerintah dapat lebih berpihak pada hak-hak buruh dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Mereka juga menuntut regulasi yang lebih tegas terkait praktik magang dan pengawasan yang lebih ketat terhadap izin pekerja asing. Masukan dari serikat buruh ini akan menjadi bahan pembahasan bagi Panja RUU Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *