BPKN Kritik Perlindungan Konsumen Mobil Listrik: Apa yang Kurang?

Posted on

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyoroti sejumlah permasalahan yang dialami konsumen mobil listrik di Indonesia. Masalah ini bukan hanya seputar kendaraan yang mogok akibat usia baterai yang lebih pendek dari klaim produsen, tetapi juga mencakup dampak kesehatan potensial dari paparan radiasi elektromagnetik.

Mufti mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik penjualan dan layanan purna jual mobil listrik yang dinilai merugikan konsumen. Klaim garansi yang bermasalah semakin memperparah situasi, meninggalkan konsumen tanpa perlindungan yang memadai. “Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia,” tegas Mufti dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 20 September 2025.

Meskipun kendaraan listrik menjadi bagian penting dari transisi energi nasional, Mufti menekankan perlunya prioritas pada perlindungan konsumen. Ia berpendapat bahwa pembangunan infrastruktur pendukung yang memadai harus diutamakan sebelum fokus sepenuhnya pada peningkatan produksi.

BPKN menemukan sejumlah kejanggalan, misalnya klaim masa pakai baterai mobil listrik yang mencapai 8 hingga 15 tahun, namun kenyataannya banyak pengguna melaporkan penurunan performa signifikan hanya dalam dua tahun. “Biaya penggantian baterai yang sangat mahal menjadi masalah serius bagi konsumen,” imbuhnya.

Pencabutan insentif pemerintah juga turut memperburuk keadaan, menyebabkan lonjakan harga mobil listrik dan berpotensi merugikan konsumen jangka panjang. Lebih lanjut, nilai jual kembali mobil listrik cenderung menurun lebih cepat dibandingkan mobil konvensional, didorong oleh kekhawatiran konsumen terkait usia pakai baterai dan biaya penggantiannya.

Untuk mengatasi masalah ini, Mufti mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna jual kendaraan listrik. Produsen dan dealer juga diminta untuk lebih bertanggung jawab, dengan proaktif melakukan recall atau pembaruan software jika ditemukan cacat produk. “Proaktif melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak jika ditemukan cacat produk,” tegasnya.

BPKN berkomitmen untuk mengawal hak-hak konsumen dalam era transisi energi ramah lingkungan. Mufti menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan janji produsen. “Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna jual kendaraan listrik,” tutup Mufti.

Pilihan Editor: Buntut Kecurangan MinyaKita: Konsumen Bisa Meminta Ganti Rugi

Ringkasan

BPKN mengkritik perlindungan konsumen mobil listrik di Indonesia yang dinilai kurang memadai. Masalah utama meliputi usia pakai baterai yang lebih pendek dari klaim produsen, biaya penggantian baterai yang mahal, dan potensi dampak kesehatan dari radiasi elektromagnetik. Praktik penjualan dan layanan purna jual yang merugikan konsumen juga menjadi sorotan, termasuk klaim garansi yang bermasalah.

BPKN mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna jual mobil listrik. Produsen harus bertanggung jawab dengan melakukan recall jika ada cacat produk. Peningkatan infrastruktur pendukung juga dinilai penting sebelum fokus pada peningkatan produksi mobil listrik untuk memastikan perlindungan konsumen terjamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *