Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menargetkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya untuk melantai di bursa saham, atau melakukan Initial Public Offering (IPO), pada tahun 2027. Namun, ambisi besar ini telah memicu perdebatan sengit, dengan kekhawatiran utama terfokus pada potensi kenaikan tarif air bersih yang dapat membebani masyarakat.
Menyikapi kekhawatiran publik tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dengan tegas membantah bahwa perusahaan dapat semena-mena menaikkan tarif air bersih meskipun telah berstatus perusahaan terbuka. “Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Arief di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025), mengindikasikan bahwa proses penetapan harga air tidak bergantung pada status perusahaan di bursa.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa setiap perubahan tarif air bersih harus melalui persetujuan ketat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemprov Jakarta sebagai pemilik juga harus memberikan izin sebelum penyesuaian tarif dapat dilakukan. Regulasi ini, menurutnya, berlaku umum untuk semua perusahaan daerah air minum (PDAM) di Indonesia, sehingga melindungi konsumen dari desakan pemegang saham yang ingin menaikkan tarif secara sepihak. “Itu tidak bisa diubah-ubah, karena semua PDAM memang diatur di sana. Jadi tidak bisa, misalnya karena desakan pemegang saham, lalu tarif dinaikkan begitu saja. Itu tidak bisa,” tegasnya.
Proses melantai di bursa, kata Arief, bukanlah perkara mudah yang bisa dilakukan tanpa perencanaan matang. PAM Jaya memerlukan persiapan komprehensif untuk memastikan perusahaan tetap mampu memberikan pelayanan prima kepada warga Jakarta pasca-IPO. “Perlu perhitungan yang matang supaya kita bisa bertahan. Bisnisnya harus bagus, captive, sehingga membuat investor berminat membeli saham PAM Jaya,” ungkapnya, menyoroti pentingnya fundamental bisnis yang kuat untuk menarik minat investor.
Saat ini, Pemprov Jakarta tengah fokus pada upaya strategis untuk mengubah status hukum PAM Jaya dari perusahaan umum daerah (Perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), sebuah langkah krusial yang harus diselesaikan sebelum IPO dapat direalisasikan. Namun, proses perubahan status ini masih menghadapi kendala di DPRD DKI Jakarta, di mana belum semua fraksi memberikan persetujuan penuh terhadap rencana penting tersebut. Ini menjadi tantangan utama yang harus diatasi Pemprov Jakarta untuk mewujudkan target IPO PAM Jaya di tahun 2027.
Ringkasan
Pemprov DKI Jakarta menargetkan IPO PAM Jaya pada tahun 2027, namun muncul kekhawatiran mengenai potensi kenaikan tarif air. Direktur Utama PAM Jaya menegaskan bahwa kenaikan tarif diatur oleh undang-undang dan memerlukan persetujuan Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov DKI Jakarta, sehingga tidak bisa dinaikkan sepihak oleh pemegang saham.
Proses IPO memerlukan persiapan matang agar PAM Jaya tetap mampu memberikan pelayanan prima. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya mengubah status hukum PAM Jaya menjadi Perseroda, namun masih menghadapi kendala persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.