mellydia.co.id – Jakarta – Rosan Roeslani, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), menjelaskan alasan di balik Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat edaran yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya ini mengatur kebijakan baru terkait pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lain.
Kebijakan ini, menurut Rosan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1 Agustus 2025), merupakan upaya pembenahan menyeluruh dalam pemberian insentif oleh negara. “Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyata terhadap tata kelola BUMN terkait,” tegasnya. Ia menekankan bahwa ini bukan pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi untuk mencapai praktik tata kelola perusahaan terbaik global (Good Corporate Governance/GCG).
Rosan memastikan Komisaris tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai tanggung jawab dan kontribusi mereka. Fokus kebijakan baru ini adalah memastikan kontribusi nyata Direksi dan Komisaris terhadap tata kelola BUMN dan anak usahanya. Kebijakan ini mengadopsi praktik terbaik global, menetapkan sistem pendapatan tetap untuk Komisaris dan menghilangkan kompensasi variabel berbasis laba. Prinsip serupa, lanjut Rosan, tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan. “Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan,” ujarnya. “Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi.”
Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa SE ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural Danantara Indonesia yang lebih besar, membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik. “Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN,” tambahnya.
SE tersebut secara rinci mengatur pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang), dan penghasilan lain kepada Direksi BUMN dan anak usaha. Pemberiannya harus berdasarkan laporan keuangan yang akurat, merefleksikan kegiatan usaha berkelanjutan, dan bebas dari manipulasi (financial statement fraud), termasuk pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba. Hasil usaha one-off (misalnya revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi) atau windfall harus dikeluarkan dari perhitungan.
Yang penting untuk dicatat, SE ini secara tegas menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha tidak diperbolehkan mendapatkan tantiem, insentif, dan penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Pilihan Editor: Survei Celios: Danantara Rentan Terjadi Korupsi
Ringkasan
Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, menjelaskan bahwa Surat Edaran terkait tantiem, insentif, dan penghasilan lain untuk Direksi dan Komisaris BUMN adalah upaya pembenahan insentif yang diberikan negara. Tujuannya adalah menyelaraskan penghargaan dengan kontribusi nyata terhadap tata kelola BUMN, bukan pemangkasan honorarium, melainkan mencapai praktik tata kelola perusahaan terbaik (GCG) secara global.
Kebijakan baru ini memastikan Komisaris tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai tanggung jawabnya, fokus pada kontribusi nyata terhadap tata kelola, dan mengadopsi sistem pendapatan tetap untuk Komisaris tanpa kompensasi variabel berbasis laba. Surat Edaran tersebut juga mengatur pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lain berdasarkan laporan keuangan yang akurat dan melarang anggota Dewan Komisaris menerima tantiem atau insentif yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.