Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Bertindak!

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Meskipun identitas kedua tersangka belum diungkap secara rinci oleh KPK, informasi yang telah dikonfirmasi menyebutkan bahwa keduanya berasal dari kalangan legislator atau merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sudah ada 2 tersangka,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah jumpa pers yang berlangsung pada Rabu (6/8).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status legislator para tersangka, Asep Guntur membenarkan, “Iya (legislator).”

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus ini, KPK diketahui pernah memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Mereka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.

KPK sendiri menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dana CSR BI ini.

“Kedua belah pihak, baik pihak BI maupun pihak dari legislator, sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm, itu 2 (tersangka) seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” jelas Asep Guntur lebih lanjut, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih mencakup potensi keterlibatan dari kedua institusi tersebut.

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, sebelumnya juga sempat mengungkapkan bahwa sebagian dari dana CSR yang seharusnya dialokasikan oleh Bank Indonesia justru diberikan kepada pihak yang tidak semestinya.

“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu,” ujar Rudi kepada awak media di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024).

Rudi menduga kuat bahwa aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan-yayasan yang dinilai tidak tepat sasaran atau tidak memenuhi kriteria penerima yang semestinya.

“Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” tambahnya, menegaskan modus penyalahgunaan dana tersebut.

Menanggapi kasus ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan sikap lembaganya yang sangat menghormati dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Perry memastikan bahwa Bank Indonesia akan bersikap kooperatif penuh dan mendukung setiap upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR ini.

“Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry kepada wartawan pada Rabu (18/12), menunjukkan komitmen BI terhadap transparansi.

Sebagai informasi tambahan, Perry Warjiyo kembali ditunjuk sebagai Gubernur BI setelah menjabat sejak tahun 2018. Adapun dugaan penyalahgunaan dana CSR yang sedang diselidiki ini disebutkan terjadi pada tahun 2023, di mana saat itu Perry Warjiyo masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Sebelumnya, Perry juga pernah menyatakan bahwa BI, sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung tinggi asas hukum, telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada KPK selama proses penyelidikan berlangsung.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Identitas lengkap tersangka belum diungkapkan, namun KPK memastikan bahwa keduanya berasal dari kalangan legislator. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat.

Modus korupsi diduga melibatkan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang tidak tepat sasaran. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa Bank Indonesia akan kooperatif dan mendukung penuh upaya penyidikan KPK. Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR ini terjadi pada tahun 2023, saat Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *