PT Timah Buka Suara: Satgas Tambang Ilegal di Babel Jadi Sorotan!

Posted on

PT Timah Tbk memberikan klarifikasi mendalam terkait kebijakan pengerahan satuan tugas (satgas) untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Kebijakan strategis ini sebelumnya menuai sorotan tajam dan kritik dari Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan, menjelaskan bahwa pembentukan satgas yang didukung penuh oleh pemerintah merupakan instrumen krusial untuk memperbaiki tata kelola pertimahan secara menyeluruh. “Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penataan regulasi, pengawasan, dan upaya pembenahan praktik penambangan agar lebih berwawasan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertimahan,” terang Anggi pada Rabu, 3 September 2025.

Anggi menegaskan bahwa kehadiran satgas seyogianya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai manifestasi nyata kehadiran negara dalam upaya membangun tata kelola pertimahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Menurutnya, perbaikan tata kelola akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat sesuai regulasi, menjunjung tinggi prinsip berwawasan lingkungan, serta mendukung penggerakan ekonomi lokal. “Sejalan dengan pola kemitraan yang telah lama terjalin antara PT Timah dan masyarakat, perbaikan tata kelola yang menjadi tujuan utama diharapkan dapat mewujudkan ruang kolaborasi yang lebih sehat dan produktif,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, pada Selasa malam, 2 September 2025, menyampaikan permintaan agar PT Timah menunjukkan kebijaksanaan lebih dalam menangani para penambang rakyat. “Saya menerima banyak laporan mengenai penangkapan para penambang oleh Satgas. Saya memohon agar tidak langsung ditangkap dan diproses pidana terlebih dahulu, mengingat masyarakat bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup,” ujar Hidayat dengan nada prihatin.

Sebagai sebuah BUMN, Hidayat menilai PT Timah seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan dan kemitraan, serta melibatkan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan perusahaan. Gubernur juga mengingatkan esensi keberadaan satgas: “Satgas itu dibentuk untuk menyelamatkan masyarakat, bukan untuk menyakiti atau menakut-nakuti.”

Di sisi lain, pemerintah daerah sendiri tengah berupaya keras menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Inisiatif ini bertujuan agar para penambang rakyat dapat beroperasi secara legal dan teratur. “Kami menargetkan agar Perda tentang WPR ini dapat diselesaikan pada tahun ini, atau paling lambat pada bulan ketiga atau keempat tahun depan,” jelas Hidayat.

Hidayat memahami bahwa pengerahan Satgas untuk penertiban tambang ilegal di IUP PT Timah adalah upaya untuk menjaga aset cadangan timah negara. Namun, ia menekankan pentingnya kebijaksanaan perusahaan dalam melihat dimensi sosial dari persoalan ini. “Berikanlah masyarakat kesempatan. Memang ini hak PT Timah untuk menjaga asetnya, namun yang terpenting adalah bagaimana mengajak masyarakat bekerja, bukan dengan kekerasan dan penangkapan. Tolong dengarkan ini, karena kami lah yang berinteraksi langsung dengan rakyat,” tegasnya.

Gubernur juga memastikan bahwa pemerintah daerah tidak pernah berdiam diri dalam menghadapi permasalahan di sektor pertambangan rakyat. Saat ini, pihaknya secara aktif terus menyusun proses penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan diatur melalui kerangka Peraturan Daerah (Perda).

Pilihan editor: Danantara Jadi Juru Selamat BUMN Farmasi yang Kolaps

Ringkasan

PT Timah Tbk memberikan klarifikasi terkait pembentukan Satgas tambang ilegal di wilayah IUP perusahaan, yang sempat dikritik oleh Gubernur Bangka Belitung. Pembentukan Satgas ini merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, menertibkan regulasi, pengawasan, serta praktik penambangan agar lebih berwawasan lingkungan.

Gubernur Bangka Belitung meminta PT Timah untuk lebih bijaksana dalam menangani penambang rakyat, mengedepankan pembinaan dan kemitraan daripada penangkapan. Pemerintah daerah tengah menyiapkan Perda tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambang rakyat dapat beroperasi secara legal dan teratur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *