Adrian Wibowo Bebas Naturalisasi? Erick Thohir Beri Kode Keras!

Posted on

Kabar gembira datang untuk sepak bola Indonesia setelah Adrian Wibowo, pemain muda potensial dari Los Angeles FC, resmi mendapat panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia senior. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh klubnya pada Rabu (3/9) pagi WIB. Adrian dijadwalkan akan bergabung dengan skuad ‘Garuda’ dalam ajang FIFA Matchday di Surabaya, menghadapi Taiwan pada 5 September dan Lebanon pada 8 September.

Namun, satu pertanyaan krusial segera mencuat ke permukaan: apakah Adrian Wibowo harus menempuh jalur naturalisasi? Spekulasi ini muncul karena selama ini, PSSI belum pernah secara terbuka mengindikasikan akan memproses status kewarganegaraan bagi winger berusia 19 tahun tersebut. Situasi ini pun menimbulkan perdebatan dan keingintahuan publik.

Menanggapi kebingungan yang berkembang, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, akhirnya angkat bicara untuk meredakan spekulasi. Dalam keterangannya kepada awak media di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9), Erick mengisyaratkan bahwa Adrian tidak perlu menjalani proses naturalisasi. “Adrian Wibowo berbeda. Karena memang bapaknya lahir di Indonesia. Dia sendiri punya opsi yang baik. Nanti kita tunggu saja prosesnya,” jelas Erick, meskipun tidak merinci secara gamblang mengenai proses dan status pasti si pemain.

Pernyataan Erick Thohir tersebut kemudian diperkuat oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, yang juga hadir bersama Erick. Supratman secara tegas membenarkan bahwa Adrian Wibowo memang tidak perlu melalui proses naturalisasi. “Nanti, kalau soal itu nanti diproses. Karena 1-2 hari ini selesai,” tambahnya, memberikan sinyal bahwa urusan administrasi kewarganegaraan Adrian akan segera tuntas dalam waktu dekat.

Situasi Adrian Wibowo ini ditengarai mirip dengan kasus yang dialami oleh bek tangguh Timnas Indonesia, Elkan Baggott. Seperti diketahui, Elkan merupakan hasil dari pernikahan campuran; ibunya adalah Warga Negara Indonesia asli. Berkat garis keturunan ini, Elkan berhak langsung memperoleh bukti kewarganegaraan Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu melalui prosedur naturalisasi yang rumit.

Konsep ini berakar pada hak kewarganegaraan ganda terbatas yang dimiliki anak sejak lahir, atau diasumsikan memiliki Affidavit sebagai bukti status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Artinya, mereka diizinkan memiliki dua paspor untuk keperluan perjalanan internasional. Aturan ini berlaku hingga anak berusia 18 tahun. Setelah mencapai usia tersebut, mereka diberi waktu tiga tahun—hingga usia 21 tahun—untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Menariknya, saat pertama kali membela Timnas Indonesia, Elkan Baggott masih berusia 19 tahun, sama seperti Adrian Wibowo yang kini juga berusia 19 tahun, menjadikan kesamaan kasus mereka semakin relevan.

Pemanggilan ini menandai debut Adrian Wibowo untuk Timnas Indonesia senior. Sebelumnya, selama periode 2022-2023, Adrian telah memiliki pengalaman internasional dengan memperkuat Timnas AS U-17, menunjukkan kapasitas dan bakatnya di kancah sepak bola global.

Ringkasan

Adrian Wibowo, pemain muda dari Los Angeles FC, dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia senior dalam ajang FIFA Matchday. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengisyaratkan bahwa Adrian tidak perlu melalui proses naturalisasi karena ayahnya lahir di Indonesia, dan ia memiliki opsi kewarganegaraan yang baik.

Menteri Hukum dan HAM juga mengonfirmasi bahwa Adrian tidak perlu naturalisasi, dengan proses administrasi kewarganegaraannya akan segera diselesaikan. Situasi ini mirip dengan kasus Elkan Baggott yang memiliki garis keturunan Indonesia dari ibunya, memungkinkannya mendapatkan KTP tanpa naturalisasi berdasarkan hak kewarganegaraan ganda terbatas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *