OJK dan Kemenhut Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan potensi ekonomi karbon di sektor perhutanan sosial. Kerja sama strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung pada Jumat, 29 Agustus 2025.
MoU ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengembangan kebijakan dan produk keuangan yang berkelanjutan, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua sektor. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon dari perhutanan sosial, sekaligus menjaga keberlanjutan dan kelestariannya.
Mahendra Siregar menekankan pentingnya akses pembiayaan bagi sektor perhutanan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa butir keenam dalam MoU, yang fokus pada peningkatan literasi dan edukasi keuangan, bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi pelaku usaha di sektor ini.
Senada dengan Mahendra, Menteri Raja Juli Antoni berharap kerja sama ini akan memberikan akses lebih mudah bagi petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial terhadap permodalan, khususnya dari sektor perbankan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di sektor kehutanan.
MoU ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembaruan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Kerja sama yang tertuang dalam MoU ini mencakup delapan bidang utama:
1. Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan;
2. Pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan;
3. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan dan sektor jasa keuangan;
4. Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
6. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
7. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
8. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Dengan sinergi yang kuat antara OJK dan Kemenhut ini, diharapkan pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia akan semakin berkelanjutan dan berdaya saing, serta memberikan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan.
OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending, Ini Kata Pengamat
OJK Imbau Perbankan Mulai Menyesuaikan Tingkat Suku Bunga
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon dari perhutanan sosial. Kerja sama ini mencakup pengembangan kebijakan dan produk keuangan berkelanjutan, pertukaran data, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tujuan utama adalah meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor perhutanan berkelanjutan.
MoU tersebut meliputi delapan bidang utama, termasuk pengembangan produk keuangan berkelanjutan, penyediaan tenaga ahli, peningkatan literasi keuangan di wilayah kehutanan, dan peningkatan kapasitas SDM. Kerja sama ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya dengan KLHK, sejalan dengan Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Harapannya, sinergi ini mendorong pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan dan berdaya saing.