Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau yang lebih dikenal sebagai karyawan kontrak, masih terus menjadi sorotan tajam di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Banyak pekerja merasakan ketidakadilan karena seringkali tidak mendapatkan hak-hak penuh yang seharusnya menjadi milik mereka, terutama ketika kontrak dihentikan secara sepihak oleh perusahaan sebelum masa perjanjian berakhir. Padahal, secara hukum, perlindungan terhadap karyawan kontrak telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya.
Dalam praktiknya, berbagai alasan bisa menjadi dasar bagi perusahaan untuk memutuskan kontrak kerja lebih cepat, mulai dari kebutuhan efisiensi operasional, perubahan kebijakan manajemen internal, hingga permasalahan kinerja individu. Namun, terlepas dari apa pun alasannya, ketentuan mengenai pemenuhan hak-hak karyawan kontrak tetap berlaku dan wajib dipatuhi.
Landasan hukum pertama ditemukan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan, pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Nilainya setara dengan upah pekerja sampai jangka waktu perjanjian tersebut berakhir. Dengan kata lain, jika perusahaan memberhentikan karyawan kontrak lebih awal, maka perusahaan secara hukum tetap berkewajiban membayarkan gaji karyawan hingga masa kontraknya benar-benar selesai.
Ketentuan penting ini kemudian semakin diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 17 PP tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak saat hubungan kerja berakhir, termasuk ketika kontrak diputus sebelum waktunya. Besarnya perhitungan kompensasi ini dilakukan secara proporsional berdasarkan total masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan.
Merangkum dari regulasi tersebut, setidaknya ada dua hak utama yang mutlak harus dipenuhi oleh perusahaan ketika memutuskan kontrak kerja sebelum masa berlakunya usai:
1. Ganti rugi sisa upah: Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar penuh sisa gaji karyawan hingga tanggal kontrak yang disepakati seharusnya berakhir, meskipun karyawan tersebut tidak lagi bekerja aktif.
2. Uang kompensasi: Selain ganti rugi sisa upah, karyawan juga berhak menerima uang kompensasi yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja yang telah dilalui.
Ironisnya, kedua hak fundamental ini tak jarang dilupakan, bahkan secara sengaja diabaikan oleh sebagian perusahaan. Padahal, secara hukum, pekerja kontrak memiliki posisi yang kuat dan jelas untuk menuntut pemenuhan hak-haknya.
Dalam sejumlah laporan yang berhasil dihimpun, banyak pekerja kontrak yang diberhentikan secara mendadak hanya menerima gaji terakhir mereka, tanpa disertai dengan uang kompensasi atau ganti rugi sisa upah yang seharusnya. Tidak sedikit pula di antara mereka yang tidak mengetahui secara pasti dasar-dasar hukum yang sebenarnya melindungi posisi mereka. Seperti yang dikutip dari ILS Law Firm, dalam kasus di mana perusahaan mengakhiri kontrak lebih awal, pekerja memiliki hak untuk menuntut ganti rugi berupa pembayaran penuh gaji sampai kontraknya selesai. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut, pekerja berhak membawa sengketa ini ke ranah perselisihan hubungan industrial.
Praktisi hukum ketenagakerjaan, seperti yang dilansir dari Kenny Wiston & Partners, juga sangat menekankan bahwa perusahaan sebaiknya bertindak hati-hati dan penuh pertimbangan sebelum memutuskan kontrak. Jika PHK karyawan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas dan sah, perusahaan berpotensi besar menghadapi tuntutan hukum yang merugikan, sekaligus kerusakan reputasi yang signifikan di mata publik dan pasar kerja.
Di sisi lain, penting untuk dipahami bahwa regulasi mengenai ganti rugi dan uang kompensasi ini bukan hanya bertujuan melindungi hak pekerja, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum yang adil bagi pihak pengusaha. Dengan adanya aturan yang jelas ini, perusahaan diharapkan dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menyusun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan terkait pemutusan hubungan kerja.
Apabila pekerja merasa dirugikan dan hak-haknya tidak dipenuhi, mereka memiliki jalan untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses ini dapat dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, dilanjutkan dengan mediasi di dinas tenaga kerja setempat, hingga pada akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika kesepakatan tidak tercapai.
Kasus pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya bukanlah fenomena baru di dunia kerja. Namun, sangat penting bagi setiap pekerja untuk memahami bahwa hukum di Indonesia telah mengatur secara rinci mengenai hak-hak yang seharusnya mereka terima. Perusahaan yang memutus kontrak sebelum masa perjanjian habis wajib membayar dua hal krusial: ganti rugi sisa upah hingga kontrak berakhir dan uang kompensasi sesuai masa kerja. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pekerja berhak menuntut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan memahami regulasi ini secara mendalam, pekerja kontrak tidak lagi berada di posisi yang lemah ketika menghadapi keputusan sepihak dari perusahaan. Pada akhirnya, perlindungan hukum ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih adil, transparan, dan berimbang bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
Pilihan Editor: Karyawan Kontrak Berhak dapat Pesangon, Bagaimana Perhitungannya?