mellydia.co.id, JAKARTA – Harga buyback emas Antam melonjak hari ini, Jumat (29/8/2025), mencapai Rp1.810.000 per gram. Kenaikan signifikan sebesar Rp20.000 dibandingkan harga kemarin menunjukkan tren positif dalam beberapa hari terakhir.
Tren kenaikan ini cukup mencolok. Sebagai perbandingan, harga buyback emas Antam sempat menyentuh titik terendah pada 20 Agustus lalu di angka Rp1.736.000 per gram. Namun, dalam sepekan terakhir, harga terus mengalami peningkatan.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali oleh perusahaan ini bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association), menjamin kualitas dan pengakuan globalnya. Yang menarik, emas batangan ANTAM LM ini memiliki harga buyback yang sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, sehingga memudahkan pelanggan dalam melakukan transaksi.
Buyback emas sendiri merupakan proses penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga buyback lebih rendah daripada harga jual saat emas tersebut dibeli. Namun, keuntungan tetap bisa didapatkan jika selisih antara harga jual dan buyback cukup signifikan.
Penting untuk diingat, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarannya 1,5 persen untuk wajib pajak dengan NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Terkait ketentuan administrasi, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pastikan data identitas Anda, terutama NIK, lengkap dan akurat saat bertransaksi.
Berikut simulasi buyback emas Antam hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025:
Berat (gram) | Harga Buyback |
---|---|
0,5 | Rp905.000 |
1 | Rp1.810.000 |
2 | Rp3.620.000 |
5 | Rp9.050.000 |
10 | Rp18.100.000 |
25 | Rp45.250.000 |
50 | Rp90.500.000 |
100 | Rp181.000.000 |
Sumber: Logam Mulia
Ringkasan
Harga buyback emas Antam hari ini, Jumat (29/8/2025), mencapai rekor tertinggi Rp1.810.000 per gram, naik Rp20.000 dari harga sebelumnya. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan harga terendah pada 20 Agustus lalu yang mencapai Rp1.736.000 per gram.
Emas Antam yang bersertifikat LBMA memiliki harga buyback yang sama untuk semua pecahan. Penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 (1,5% untuk wajib pajak dengan NPWP dan 3% tanpa NPWP). NIK kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak pribadi.