Anak Usaha WSKT Kembali Lakukan Restrukturisasi Utang, Perpanjang Tenggat Kredit

Posted on

mellydia.co.id – JAKARTA. PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), kembali mengambil langkah strategis dalam upaya memperbaiki posisi keuangannya. WFPR berhasil mendapatkan persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu kredit, menandai keberhasilan restrukturisasi utang yang krusial bagi keberlangsungan usahanya.

Kabar penting ini terungkap melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 27 Agustus 2025. Dijelaskan bahwa WFPR merupakan entitas anak dari PT Waskita Karya Realty (WSKR) dengan kepemilikan saham mencapai 90%. WSKR sendiri merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham mayoritas, yaitu 99,99%, menegaskan posisi strategis WFPR dalam struktur bisnis induk BUMN tersebut.

Menurut keterangan Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita, WFPR telah menuntaskan penandatanganan dua perjanjian fasilitas kredit dengan PT BPR Intidana Sukses Makmur (Intidana). Perjanjian pertama adalah Akta Perjanjian Kredit Nomor 153 tanggal 22 Desember 2022, yang awalnya memiliki plafon kredit Rp 10 miliar dan kemudian diubah menjadi Rp 8 miliar melalui Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 198 tanggal 23 Desember 2024. Sementara itu, perjanjian kedua adalah Akta Perjanjian Kredit Nomor 171 tanggal 24 Februari 2023 dengan plafon kredit Rp 5 miliar, yang terakhir diubah pada 18 Februari 2025 melalui Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 125, mempertahankan plafon sebesar Rp 5 miliar.

WFPR sendiri menerima konfirmasi resmi mengenai penandatanganan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit ini melalui surat elektronik pada 26 Desember 2025, dengan nomor surat 62002/ISM/ADDPK-KMKDL/082025. Konfirmasi tersebut mengukuhkan detail penting dari restrukturisasi yang mencakup dua aspek utama.

Dua Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Kembali Restrukturisasi Utang

Aspek pertama adalah perpanjangan signifikan jangka waktu kredit WFPR hingga Desember 2029. Bersamaan dengan itu, terjadi penyesuaian suku bunga yang lebih menguntungkan: 13% untuk 12 bulan pertama setelah restrukturisasi, dan kemudian 14% untuk 42 bulan berikutnya (dari bulan ke-13 sampai dengan bulan ke-54). Aspek kedua, terdapat perubahan fundamental pada skema pembayaran pokok kredit. Jika semula pembayaran dilakukan sekaligus pada saat jatuh tempo, kini diubah menjadi pembayaran setiap triwulan, dimulai dari triwulan ketiga tahun 2025 dan berlanjut hingga triwulan keempat tahun 2029. Transformasi ini memberikan fleksibilitas arus kas yang jauh lebih besar bagi WFPR.

“Dengan adanya restrukturisasi ini,” jelas Ermy Puspa Yunita, “diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas perseroan secara signifikan, memperkuat arus kas operasional, serta menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang.” Langkah ini mencerminkan komitmen WFPR dan WSKT untuk terus menjaga kesehatan finansial anak-anak perusahaannya di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *