mellydia.co.id, TABANAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menanggapi usulan krusial mengenai pengembangan nilai guna aset kripto di Indonesia. Wacana yang semakin mengemuka adalah potensi pemanfaatan aset kripto untuk berbagai kebutuhan, termasuk sebagai agunan pinjaman.
Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah serius mengkaji kemungkinan penerapan aset kripto dalam berbagai inovasi yang telah berkembang pesat di kancah global. Inovasi tersebut mencakup konsep tokenisasi dunia nyata (real world asset tokenization) hingga penggunaannya sebagai jaminan pemberian pinjaman.
Meskipun regulasi spesifik untuk inovasi-inovasi tersebut belum ditetapkan di Indonesia, patut digarisbawahi bahwa OJK memiliki mekanisme Regulatory Sandbox. Platform ini dirancang khusus untuk memungkinkan berbagai inovasi diuji coba atau disimulasikan secara aman. “Jadi, bentuk-bentuk inovasi tokenisasi dari real world asset atau proyek lainnya sudah masuk di sandbox OJK,” tegas Hasan Fawzi di sela-sela acara bergengsi CFX Crypto Conference 2025, pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Sebagai informasi, Regulatory Sandbox adalah sebuah mekanisme pengujian yang dilaksanakan oleh OJK untuk mengevaluasi keandalan dan keberlanjutan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, serta tata kelola penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan.
Sejumlah inovasi tokenisasi telah berhasil memasuki dan menunjukkan progres di regulatory sandbox OJK. Beberapa di antaranya adalah tokenisasi berbasis emas dan properti. “Emas, misalnya, pada 8 Agustus kemarin telah menandai satu tahun keberadaannya di sandbox dan sudah kami nyatakan lulus,” imbuh Hasan, menyoroti keberhasilan uji coba tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha kripto memang telah aktif mengusulkan perluasan pemanfaatan aset kripto, salah satunya sebagai agunan pemberian pinjaman di lembaga keuangan.
Andrew Hidayat, Pemegang Saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), meyakini bahwa potensi penggunaan aset kripto sebagai agunan pinjaman sangat terbuka lebar di Indonesia. Keyakinan ini diperkuat oleh fakta bahwa praktik serupa telah sukses diaplikasikan di berbagai negara lain. Oleh karena itu, para pelaku usaha kripto saat ini secara intensif berkolaborasi dan berkonsultasi dengan regulator serta pemangku kepentingan terkait guna merumuskan skema use case kripto yang komprehensif. “Kami memohon mereka untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kripto bisa digunakan sebagai instrumen pinjaman,” harap Andrew pada kesempatan yang sama di CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025).
Andrew juga menjelaskan, beberapa bank berskala global terkemuka sudah berani memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah dengan agunan aset kripto. Sebagai contoh konkret, JP Morgan pernah tercatat memberikan pinjaman dengan jaminan Bitcoin dan Ethereum. Demikian pula Citibank, yang pernah memperbolehkan aset kripto berbasis ETF sebagai jaminan pemberian pinjaman kepada para nasabahnya.
Dalam acara yang sama, William Sutanto, CEO dan Co-founder Indodax, sangat menyepakati bahwa adopsi aset kripto sebagai instrumen penjamin pinjaman di Indonesia memiliki peluang yang sangat besar. Terlebih lagi, aset kripto tergolong sangat likuid, mengingat ketersediaan suplai dan permintaan yang senantiasa ada di pasar.
Karakteristik ini sangat berbeda dengan aset-aset lain yang kerap dijadikan agunan pinjaman, seperti properti atau kendaraan bermotor. Kedua jenis aset tersebut cenderung tidak tergolong aset likuid, sehingga seringkali menyulitkan bagi pihak pemberi pinjaman untuk segera menjual aset yang diagunkan jika terjadi wanprestasi. “Kalau kripto, hanya dalam beberapa detik saja sudah bisa dijual-belikan, karena supply demand-nya selalu ada,” tandas William, menegaskan keunggulan likuiditas aset kripto pada Kamis (21/8).
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji potensi penggunaan aset kripto sebagai agunan pinjaman, sejalan dengan perkembangan inovasi seperti tokenisasi aset dunia nyata. OJK memiliki mekanisme Regulatory Sandbox untuk menguji coba inovasi ini, di mana beberapa tokenisasi seperti berbasis emas telah menunjukkan progres positif. Inisiatif ini muncul dari usulan pelaku usaha kripto yang melihat peluang pemanfaatan aset kripto sebagai jaminan pinjaman.
Pelaku usaha kripto meyakini potensi besar penggunaan aset kripto sebagai agunan pinjaman di Indonesia, mencontoh keberhasilan di negara lain. Aset kripto dinilai likuid dan mudah diperjualbelikan dibandingkan aset lain seperti properti, sehingga memudahkan penjualan jika terjadi wanprestasi. Diskusi intensif dengan regulator sedang berlangsung untuk merumuskan skema penggunaan kripto yang komprehensif.