KPK Ciduk Bos Tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra: Siapa Dia?

Posted on

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Pertambangan Kalimantan Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang asal Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus malam, di Gedung Merah Putih KPK, dan berlangsung selama 20 hari hingga 9 September 2025. Langkah tegas ini diambil karena ROC kerap mangkir dari panggilan KPK.

ROC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Ia memegang sejumlah posisi strategis di beberapa perusahaan tambang batu bara, mayoritas beroperasi di Kutai Kartanegara. Di antara perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan yang memiliki IUP seluas sekitar lima ribu hektare.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 19 September 2024, dengan penetapan tiga tersangka, termasuk ROC. Selain ROC, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kalimantan Timur) sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan (SP3) menyusul meninggalnya yang bersangkutan pada 22 Desember 2024.

Status tersangka Rudy Ong Chandra baru terungkap ke publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024 untuk membantah penetapan tersebut. Sayangnya, gugatannya ditolak pada November 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, baik Rudy Ong Chandra maupun Awang Faroek Ishak sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Penahanan Rudy Ong Chandra kini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi izin pertambangan di Kalimantan Timur ini.

Ringkasan

KPK menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang Kalimantan Timur, selama 20 hari hingga 9 September 2025. ROC menjadi tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, terkait kepemilikan saham dan posisi di beberapa perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

Penyidikan kasus ini melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (almarhum), dan putrinya. Meskipun gugatan praperadilan ROC ditolak, penahanannya merupakan langkah terbaru dalam mengungkap kasus korupsi izin pertambangan tersebut. ROC sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *