Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal tanpa pandang bulu. Instruksi tegas ini, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, menandai babak baru dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. “Siapa pun yang melanggar hukum, saya sebagai pembantu Presiden harus bertindak tegas. Arahan Presiden adalah perintah mutlak yang harus dijalankan,” tegas Bahlil dalam keterangan resmi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Bahlil menjelaskan, penambangan ilegal terbagi dua kategori: di dalam dan di luar kawasan hutan. Penambangan di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melebihi izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi karena pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebagai langkah antisipatif, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki wewenang untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal dan penyalahgunaan lahan. Lebih lanjut, Satgas PKH juga bertanggung jawab atas reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang telah disalahgunakan.
Struktur Satgas PKH sendiri cukup kuat. Dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, Satgas ini memiliki Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Keanggotaannya juga melibatkan tujuh menteri, termasuk Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM.
Instruksi Presiden ini diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh aparatur pemerintahan dan penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau lengah dalam memberantas jaringan tambang ilegal secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. “Langkah tegas ini demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” pungkas mantan Menteri Investasi tersebut.
Pilihan Editor: Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas
Ringkasan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen untuk memberantas tambang ilegal, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Penambangan ilegal di dalam hutan biasanya terkait dengan pelanggaran IPPKH, sementara di luar hutan karena tidak memiliki IUP.
Presiden telah membentuk Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk tambang ilegal. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua, serta melibatkan beberapa menteri terkait.