Tunjangan Rumah ASN Rp50 Juta? Kemenkeu Putuskan Mulai 2024!

Posted on

mellydia.co.id – , JAKARTA — Polemik seputar tunjangan rumah senilai Rp50 juta bagi setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menemui penjelasan. Fasilitas tunjangan ini, menurut keterangan DPR, sejatinya telah berlaku sejak Oktober 2024, dengan anggaran yang seluruhnya ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini bermula dari keputusan pemerintah. Sebelumnya, seluruh anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berlokasi di Kalibata, Jakarta. Namun, fasilitas tersebut kemudian dialihkan menjadi tunjangan bulanan sebesar Rp50 juta. Rumah dinas yang semula digunakan untuk keperluan dinas anggota DPR itu merupakan aset milik negara yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah.

“Itu keputusannya pemerintah. DPR tidak mendapatkan perumahan, itu keputusannya pemerintah karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara,” jelas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Politisi Partai Golkar itu menambahkan bahwa anggota DPR berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, dan tidak banyak yang memiliki kediaman pribadi di Jakarta. Oleh karena itu, negara dianggap perlu memfasilitasi mereka sebagai pejabat negara.

“Tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik, terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan, tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri,” tutur Misbakhun, menjelaskan latar belakang di balik skema tunjangan tersebut yang bertujuan agar anggota dewan dapat mengatur sendiri kebutuhan tempat tinggal mereka di ibu kota.

: Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI

Misbakhun lebih lanjut menegaskan bahwa besaran tunjangan yang diberikan kepada DPR, sebagai pejabat negara, ditetapkan berdasarkan standar harga oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu. Penetapan ini tidak hanya berlaku untuk tunjangan perumahan, melainkan juga untuk biaya perjalanan dinas.

“Itu kan satuan harga DPR naik pesawat apa, itu kan semuanya [yang] menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari, berapa ribu ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya, harganya, pemerintah yang menentukan, bukan kami,” ujarnya, menggarisbawahi bahwa DPR tidak memiliki wewenang dalam penentuan nominal tersebut. Terkait besarnya tunjangan perumahan yang menjadi polemik, Misbakhun menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada pemerintah.

“Tanyakan sama pemerintah, kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah,” pungkas Misbakhun, mengalihkan sorotan dari legislatif kepada eksekutif terkait penetapan besaran fasilitas yang dinilai sebagian pihak terlalu besar.

Ringkasan

Tunjangan rumah sebesar Rp50 juta bagi anggota DPR telah berlaku sejak Oktober 2024 dan anggarannya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kebijakan ini merupakan pengganti fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta, yang sebelumnya diberikan kepada anggota DPR.

Menurut Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, keputusan pengalihan fasilitas ke tunjangan adalah inisiatif pemerintah, mengingat anggota DPR berasal dari berbagai daerah dan negara perlu memfasilitasi tempat tinggal mereka sebagai pejabat negara. Besaran tunjangan dan biaya perjalanan dinas DPR ditetapkan berdasarkan standar harga yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *