Cirebon Pertimbangkan Penghapusan Tunggakan PBB: Kabar Baik Wajib Pajak?

Posted on

PEMERINTAH Kota Cirebon tengah aktif mengkaji usulan penting terkait pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kategori perorangan di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan pada Minggu, 17 Agustus 2025, bahwa kajian mendalam akan dilakukan untuk memahami sepenuhnya aspek regulasi dan implementasi kebijakan tersebut.

Saat ini, tarif PBB di Kota Cirebon masih berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Meskipun demikian, kebijakan ini diketahui telah menimbulkan keberatan di kalangan sebagian masyarakat. Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon telah mengambil langkah konkret dengan memberlakukan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen. Diskon signifikan ini berlaku hingga akhir tahun 2025, tanpa syarat khusus, dan diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Cirebon yang belum melunasi kewajiban pajak mereka. Wali Kota Edo bahkan mengklaim bahwa dengan adanya potongan ini, nilai PBB yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2024 justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, 2023.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Wali Kota Edo juga memastikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif PBB akan terus dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi terbaik agar masyarakat tidak lagi merasa terbebani dengan kewajiban pajak ini. Diskusi mengenai perubahan kebijakan, termasuk kemungkinan penerapan standardisasi pajak yang ‘flat’ di tahun depan, telah dimulai bersama DPRD jauh sebelum keluhan masyarakat mencuat. Harapannya, kebijakan yang akan datang dapat memberikan kenyamanan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak di Kota Cirebon.

Isu tunggakan PBB menjadi sorotan lain. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa pengalihan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah telah membawa serta potensi penerimaan sekaligus tantangan berupa piutang pajak yang signifikan. Ia merinci bahwa nilai piutang PBB yang telah dihapuskan hingga tahun 2009 mencapai hampir Rp 30 miliar. Sementara itu, untuk periode 2010 hingga 2024, total piutang yang tercatat berdasarkan neraca mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp 100 miliar. Mastara menambahkan, proses penghapusan piutang PBB memiliki mekanisme tersendiri: untuk nilai di atas Rp 5 miliar memerlukan persetujuan DPRD, sedangkan di bawah angka tersebut cukup dengan keputusan Wali Kota.

Untuk mengatasi besarnya piutang ini, Mastara menegaskan bahwa berbagai upaya penagihan terus diintensifkan. Salah satu langkah proaktif yang diambil adalah dengan mencantumkan rincian tunggakan PBB minimal lima tahun ke belakang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB) setiap wajib pajak. Selain itu, pelunasan PBB juga diwajibkan sebagai salah satu syarat mutlak dalam setiap transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), memastikan kepatuhan pajak dalam proses jual beli properti. Mastara menegaskan komitmen berkelanjutan BPKPD Cirebon dalam menjalankan fungsi penagihan.

Pilihan Editor: Demo Pati Menginspirasi Daerah Lain Menolak Kenaikan Pajak

Ringkasan

Pemerintah Kota Cirebon sedang mengkaji penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan, mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat. Saat ini, diskon 50% PBB diberikan hingga akhir 2025 untuk seluruh warga Cirebon, yang menurut Wali Kota Cirebon membuat tagihan 2024 lebih rendah dari 2023. Evaluasi tarif PBB terus dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, termasuk kemungkinan penerapan tarif pajak yang lebih seragam.

Piutang PBB Kota Cirebon mencapai hampir Rp 100 miliar (2010-2024), dengan penghapusan piutang membutuhkan persetujuan DPRD (di atas Rp 5 miliar) atau keputusan Wali Kota (di bawahnya). Upaya penagihan terus dilakukan, termasuk mencantumkan tunggakan PBB minimal lima tahun terakhir di SPPT dan mewajibkan pelunasan PBB untuk transaksi BPHTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *