Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerataan tanah rakyat menjadi salah satu tantangan krusial bagi pemerintah. Namun, ia optimis bahwa kemerdekaan dalam kepemilikan tanah ini dapat diwujudkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Nusron menjelaskan bahwa pemerintah saat ini secara bertahap telah berupaya mencapai pemerataan kepemilikan tanah. Salah satu strategi utamanya adalah realokasi lahan yang sebelumnya diberikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi, yaitu Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Lebih lanjut, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan pada Minggu (17/8), Nusron menyatakan, “HGU dan HGB yang tidak sesuai dengan peruntukan akan kami tata dan bisa dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak tanah di dalam negeri.” Penekanan pada pengambilalihan lahan tidak produktif ini bukan tanpa dasar. Menurut Nusron, langkah tersebut merupakan amanat konstitusi, tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Ia bahkan mengklaim telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah berstatus HGB maupun HGU yang terbukti tidak produktif.
Tanah dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila tidak dimanfaatkan hampir selama tiga tahun. Untuk itu, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tanah berstatus HGB dan HGU sejak tanggal izin diterbitkan. Prosesnya cukup sistematis: jika sebuah tanah dinilai tidak produktif setelah dua tahun izin diterbitkan, pemerintah akan mengeluarkan satu surat pemberitahuan diikuti dengan tiga surat peringatan dalam rentang waktu 345 hari. Tanah baru akan resmi dinyatakan terlantar apabila seluruh surat peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pemegang izin.
Dengan demikian, Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengambil alih tanah terlantar tersebut untuk dialokasikan pada sejumlah program strategis nasional. Program-program ini mencakup reforma agraria, pengembangan pertanian rakyat, penguatan ketahanan pangan, serta penyediaan perumahan murah bagi masyarakat. Selain itu, pemanfaatan tanah ini juga akan diarahkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas vital berupa sekolah rakyat dan puskesmas, demi kesejahteraan masyarakat luas.
Ringkasan
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menekankan pentingnya pemerataan tanah rakyat yang ia optimis dapat diwujudkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Strategi utama yang akan ditempuh adalah realokasi lahan HGU dan HGB yang sebelumnya diberikan kepada swasta, terutama yang tidak sesuai peruntukan.
Pemerintah akan mengevaluasi tanah HGB dan HGU sejak izin diterbitkan dan mengambil alih tanah terlantar yang tidak produktif setelah serangkaian peringatan. Tanah yang diambil alih tersebut rencananya akan dialokasikan untuk program strategis nasional seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.